Polez.id – Kejaksaan Agung melalui Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) menetapkan 11 orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan kegiatan ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya berupa palm oil mill effluent (POME) pada periode 2022–2024.
Penetapan tersangka dilakukan pada Selasa, 10 Februari 2026, setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup melalui rangkaian penyidikan yang dilakukan secara mendalam dan komprehensif.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa perkara ini melibatkan unsur pejabat negara, aparatur sipil negara (ASN), hingga petinggi sejumlah perusahaan swasta.
“Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik memperoleh bukti yang cukup. Proses penyidikan dilaksanakan secara profesional dan akuntabel, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah,” ujar Anang dalam keterangan resminya.
Dari unsur pemerintah, penyidik menetapkan LHB, Kepala Subdirektorat Industri Hasil Perkebunan Non Pangan sekaligus Analis Kebijakan dan Pembina Industri Ahli Madya pada Direktorat Industri Hasil Hutan Kementerian Perindustrian RI.
Selain itu, FJR, yang menjabat sebagai Direktur Teknis Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan kini menjabat Kepala Kantor DJBC Wilayah Bali, NTB, dan NTT, turut ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik juga menetapkan MZ, seorang ASN pada Kantor Pelayanan Bea dan Cukai (KPBC) Pekanbaru, sebagai tersangka dalam perkara ini.
Sementara dari unsur swasta, tersangka yang ditetapkan antara lain ES, Direktur PT SMP, PT SMA, dan PT SMS; ERW, Direktur PT BMM; serta FLX, Direktur Utama PT AP sekaligus Head of Commerce PT AP. Penyidik juga menetapkan RND, Direktur PT PAJ.
Tersangka lainnya yakni TNY, Direktur PT TEO sekaligus pemegang saham PT Green Product International; VNR, Direktur PT SIP; RBN, Direktur PT CKK; serta YSR, Direktur Utama PT MAS dan Komisaris PT SBP.
Anang menegaskan, penyidikan perkara ini masih terus dikembangkan untuk mengungkap peran masing-masing tersangka serta menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.
“Kejaksaan Agung berkomitmen menuntaskan perkara ini secara transparan dan tegas, mengingat sektor kelapa sawit merupakan komoditas strategis nasional yang berdampak langsung terhadap perekonomian negara,” pungkasnya.

