POLEZ.ID – Kejaksaan melalui tim penyidik pada Kejaksaan Negeri Bangka Selatan menetapkan 10 orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola penambangan bijih timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk di Kabupaten Bangka Selatan. Penetapan tersangka dilakukan pada Rabu, 18 Februari 2026, setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna menjelaskan bahwa penetapan tersangka merupakan hasil rangkaian penyidikan yang dilakukan secara mendalam, profesional, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah.
“Tim penyidik telah mengumpulkan bukti yang cukup melalui proses penyidikan yang komprehensif. Penanganan perkara ini dilakukan secara profesional dan hati-hati dengan tetap mengedepankan prinsip hukum yang berlaku,” ujar Anang dalam keterangan resminya di Jakarta, Kamis (19/2/2026).
Sepuluh tersangka yang ditetapkan terdiri dari pejabat internal PT Timah Tbk serta sejumlah pimpinan perusahaan mitra usaha. Mereka antara lain mantan Direktur Operasi Produksi PT Timah Tbk periode 2012–2016 berinisial AS, Kepala Perencana Operasi Produksi (POP) periode 2015–2017 berinisial NAK, serta delapan direktur perusahaan swasta yang menjadi mitra usaha dalam kegiatan penambangan.
Berdasarkan hasil penyidikan, perkara ini bermula dari kerja sama yang memberikan legalitas kepada sejumlah mitra usaha untuk melakukan penambangan dan penjualan bijih timah di wilayah IUP PT Timah Tbk pada periode 2015 hingga 2022. Legalitas tersebut diberikan melalui Surat Perjanjian dan Surat Perintah Kerja (SPK) meskipun tidak memenuhi persyaratan, salah satunya tidak adanya persetujuan dari Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.
Akibat pemberian legalitas secara melawan hukum tersebut, kegiatan penambangan yang seharusnya dilakukan oleh pemegang IUP justru dilaksanakan oleh mitra usaha. Bahkan, sebagian mitra juga diduga mengumpulkan bijih timah dari penambangan ilegal untuk kemudian dijual kepada PT Timah Tbk berdasarkan tonase, bukan berdasarkan skema jasa pertambangan sebagaimana mestinya.
Selanjutnya, bijih timah yang diperoleh tersebut didistribusikan kepada sejumlah smelter swasta sesuai kesepakatan sebelumnya. Dalam prosesnya, diduga terdapat pemberian fee sebesar USD 500 hingga USD 750 per ton yang dikemas dalam bentuk program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).
Padahal, program kemitraan seharusnya tidak menggantikan peran pemegang IUP dalam melakukan kegiatan penambangan, melainkan hanya sebagai sarana pemberdayaan masyarakat melalui jasa pertambangan dengan sistem imbal jasa.
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan pemeriksaan ahli auditor, perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara di Kabupaten Bangka Selatan sebesar Rp4.163.218.993.766,98 atau sekitar Rp4,1 triliun.
Para tersangka disangkakan melanggar ketentuan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang dikaitkan dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang baru.
Untuk kepentingan penyidikan, seluruh tersangka telah dilakukan penahanan di Lapas Kelas IIA Pangkalpinang selama 20 hari, terhitung sejak 18 Februari hingga 9 Maret 2026.
Anang Supriatna menegaskan bahwa penanganan perkara ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan dalam menindak tegas praktik korupsi di sektor sumber daya alam yang merugikan negara dan masyarakat. Ia juga memastikan proses hukum akan terus dikembangkan sesuai dengan fakta dan alat bukti yang ditemukan selama penyidikan.

