POLEZ.ID – Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) resmi menetapkan satu tersangka dalam perkara dugaan korupsi sektor pertambangan di Kalimantan Tengah. Sosok yang ditetapkan adalah ST, selaku beneficial owner PT AKT.
Penetapan tersangka dilakukan pada Jumat (27/3/2026) setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup dari serangkaian pemeriksaan saksi dan penggeledahan di sejumlah wilayah, mulai dari DKI Jakarta, Jawa Barat, Kalimantan Selatan hingga Kalimantan Tengah.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan proses hukum dilakukan secara profesional dan akuntabel.
“Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh bukti yang cukup melalui serangkaian tindakan penyidikan, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah,” ujarnya dalam keterangan resmi.
Tambang Tetap Beroperasi Meski Izin Dicabut
Kasus ini bermula dari status PT AKT sebagai kontraktor tambang batu bara berdasarkan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) sejak 1999. Namun, kontrak tersebut telah resmi diakhiri pemerintah melalui Keputusan Menteri ESDM pada 2017.
Meski demikian, penyidik menemukan bahwa aktivitas pertambangan tetap berjalan bahkan hingga tahun 2025.
ST diduga tetap mengendalikan operasional perusahaan dan melakukan penambangan serta penjualan batu bara secara ilegal dengan memanfaatkan dokumen perizinan yang tidak sah.
Tak hanya itu, praktik tersebut juga disebut melibatkan kerja sama dengan oknum penyelenggara negara yang memiliki kewenangan dalam pengawasan sektor pertambangan.
Negara Dirugikan, Nilai Masih Dihitung
Akibat aktivitas ilegal tersebut, negara diduga mengalami kerugian besar. Namun hingga kini, nilai pasti kerugian masih dalam proses penghitungan oleh tim auditor.
“Kerugian keuangan negara dan/atau perekonomian negara masih dalam proses penghitungan,” kata Anang.
Dijerat Pasal Berlapis
Atas perbuatannya, tersangka ST dijerat dengan pasal berlapis terkait tindak pidana korupsi, termasuk ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang baru.
Sebagai langkah awal penegakan hukum, ST kini telah ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Komitmen Penegakan Hukum
Kejagung menegaskan komitmennya untuk terus mengusut tuntas praktik korupsi di sektor sumber daya alam, termasuk pertambangan yang selama ini rawan disalahgunakan.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi pelaku usaha yang mencoba menjalankan aktivitas di luar ketentuan hukum, terutama setelah izin resmi dicabut oleh pemerintah.

