POLEZ.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hulu, Riau melaksanakan pemusnahan barang bukti atau barang rampasan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkcraht) pada periode Januari – Maret 2026, Rabu (8/4/2026).
Ada 472 buah barang lainnya dalam perkara Oharda, yang dimusnahkan. Kemudian Narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 224,52 gram, Ganja kering sebanyak 30,67 gram, dan pil ekstasi 0,41 gram, serta perkara Kamnegtibum TPUL dua unit sepeda motor.
“ Barang bukti diatas dari asal kasus narkotika sebanyak 67 perkara, Oharda 17 perkara, Kamnegtibum TPUL 9 perkara,” terang Dr. Ratih Andrawani Suminar, S.H,M.H selaku Kejari Inhu melalui M. Ali Nurhidayatullah, S.H sebagai Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan.
Beliau sampaikan, pemusnahan barang bukti ini dimusnahkan dengan cara dipotong, diblender, hingga dibakar dalam tong drum bekas.
Tujuannya, lanjut M. Ali, agar para jaksa sesuai kewenangannya telah melaksanakan putusan secara tuntas karena barang bukti adalah salah satu objek eksekusi.
“Biar tidak ada tunggakan penyelesaian perkara, disamping itu juga mengurangi tumpukan barang bukti dalam gudang, dan mengantisipasi agar tidak ada penyalahgunaan barang bukti yang rawan seperti narkotika dan obat-obat terlarang lainnya,” ujarnya.
Dalam pemusnahan barang bukti kali ini, selain dihadiri jajaran kepala seksi pada Kejari Inhu juga pihak dari Dinkes Inhu, Kasat Narkoba Polres Inhu, Kanit I Narkoba Polres Inhu, BPOM Inhu, serta perwakilan Dinas Lingkungan Hidup.

