POLEZ.ID – Pemerintah resmi memberlakukan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 10/2026 tentang pengelolaan Dana Bagi Hasil (DBH) Perkebunan Sawit, menggantikan PMK sebelumnya, Nomor 91/2023.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya menyelaraskan tata kelola keuangan negara dengan perkembangan industri sawit nasional sekaligus meningkatkan efektivitas distribusi dana kepada daerah penghasil.
Di mana, peraturan ini mulai berlaku pada 6 Maret 2026 dan membawa sejumlah perubahan signifikan dalam mekanisme penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit.
Dilansir dari elaeis.co, Kamis (12/3/2026), salah satu perubahan utama adalah pembagian penyaluran DBH menjadi lima tahap berbeda, yaitu Tahap I sebesar 20%, Tahap II 15%, Tahap III 20%, Tahap IV 15%, dan Tahap V sebesar 30%.
Mekanisme ini jauh lebih kompleks dibandingkan aturan lama yang hanya membagi dana dalam dua tahap dengan porsi masing-masing 50% pada Mei dan Oktober.
Menurut Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, pengaturan baru ini bertujuan untuk mempercepat realisasi DBH Sawit sekaligus menyesuaikan proporsi alokasi dana berdasarkan kondisi infrastruktur jalan di masing-masing daerah.
“PMK 10/2026 menata ulang skema penyaluran DBH agar lebih tepat sasaran dan responsif terhadap kebutuhan daerah, terutama untuk pembangunan jalan dan kegiatan lain yang mendukung sektor sawit,” jelas Purbaya, dikutip Selasa (10/3).
Perubahan lain yang menonjol adalah alokasi penggunaan DBH Sawit yang lebih dinamis. Bagi daerah dengan kondisi jalan “mantap kurang 90%”, porsi dana dialokasikan 80% untuk infrastruktur jalan dan 20% untuk kegiatan lain.
Namun, jika kondisi jalan telah mencapai 90% atau lebih, proporsi untuk infrastruktur turun menjadi 60% dan 40% dapat digunakan untuk kegiatan lain, termasuk pembinaan perkebunan, sertifikasi ISPO, dan koordinasi pengelolaan DBH.
Skema lama menetapkan porsi minimal 80% murni untuk pembangunan jalan dan maksimal 20% untuk kegiatan lain, tanpa memperhitungkan status infrastruktur jalan.
Aturan baru juga menambahkan jenis kegiatan yang dapat didanai, dari lima menjadi tujuh, termasuk penilaian usaha perkebunan dan koordinasi pengelolaan DBH Sawit.
PMK 10/2026 memberikan fleksibilitas lebih bagi daerah yang berbatasan dengan wilayah produsen sawit lain. Pasal 11 ayat (7) mengatur akumulasi alokasi DBH sebesar 60% dari status daerah penghasil ditambah porsi limpahan dari daerah perbatasan.
Aturan sebelumnya hanya memberikan satu alokasi terbesar antara daerah penghasil atau daerah perbatasan, tanpa skema akumulasi.
Fleksibilitas ini diharapkan mampu mendorong pemerataan pembangunan infrastruktur dan meningkatkan kapasitas ekonomi daerah yang menjadi bagian dari rantai produksi sawit nasional.
Selain itu, PMK 10/2026 menegaskan batas penyampaian data acuan, seperti luas lahan dan tingkat kemiskinan, paling lambat 15 Juli tahun anggaran sebelumnya. Sebelumnya, aturan lama menetapkan tenggat pada minggu kedua September.
Pemerintah juga memperketat rekonsiliasi sisa dana antar Kementerian Keuangan dan pemerintah daerah menjadi selambat-lambatnya pada hari kerja terakhir di Februari.
Bab X Pasal 30 memberikan kelonggaran berupa penyesuaian proporsi penggunaan dana dan percepatan penyaluran secara sekaligus jika daerah menghadapi bencana atau keadaan kahar.
Klausul ini sebelumnya tidak diatur dalam PMK 91/2023, memberikan fleksibilitas yang lebih tinggi bagi pemerintah daerah dalam situasi darurat.
Analisis pakar menyebutkan, PMK 10/2026 akan berdampak positif terhadap efisiensi penggunaan DBH Sawit dan percepatan pembangunan infrastruktur.
Dengan lima tahap penyaluran dan alokasi yang lebih fleksibel, daerah penghasil sawit dapat segera memanfaatkan dana untuk perbaikan jalan, pendampingan petani, serta program sertifikasi kelapa sawit berkelanjutan (ISPO).
Dengan total luas perkebunan sawit Indonesia mencapai 16,8 juta hektare dan produksi CPO diproyeksikan mencapai 48 juta ton pada 2025, pengelolaan DBH yang optimal menjadi kunci untuk meningkatkan kesejahteraan petani dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.

