Polez.id – Kementerian Keuangan Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Perbendaharaan resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor SE-1/PB/2026 tentang Perubahan Ketiga atas Surat Edaran Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor SE-38/PB/2012.
Aturan ini mengatur penyesuaian gaji pokok hakim serta tunjangan hakim yang berada di bawah Mahkamah Agung.
Surat edaran yang ditetapkan di Jakarta pada 13 Januari 2026 dan ditandatangani Direktur Jenderal Perbendaharaan Astera Primanto Bhakti tersebut ditujukan kepada seluruh Kepala Kantor Wilayah dan Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) di Indonesia.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut atas diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas PP Nomor 94 Tahun 2012 mengenai hak keuangan dan fasilitas hakim.
Dalam ketentuan terbaru disebutkan bahwa pembayaran gaji pokok hakim disesuaikan terhitung mulai 1 November 2024. Besaran gaji pokok mengacu pada Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2024, yang merupakan perubahan ketiga atas PP Nomor 94 Tahun 2012.
Penyesuaian ini berlaku bagi hakim di lingkungan Peradilan Umum, Peradilan Agama, dan Peradilan Tata Usaha Negara, sementara untuk hakim di lingkungan Peradilan Militer diatur secara tersendiri.
Selain gaji pokok, pemerintah juga menetapkan penyesuaian tunjangan jabatan hakim. Berdasarkan surat edaran tersebut, tunjangan hakim mulai disesuaikan terhitung sejak 1 Oktober 2025, sesuai dengan Lampiran PP Nomor 42 Tahun 2025.
Tunjangan ini mencakup hakim di seluruh lingkungan peradilan, baik Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Tata Usaha Negara, maupun Peradilan Militer.
Direktorat Jenderal Perbendaharaan menegaskan bahwa surat edaran ini diterbitkan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus pedoman teknis bagi KPPN dalam pelaksanaan pembayaran hak keuangan hakim, agar berjalan tertib, akuntabel, dan sesuai peraturan perundang-undangan.
“Demikian disampaikan untuk dipedomani dan dilaksanakan sebagaimana mestinya,” bunyi penegasan dalam penutup surat edaran tersebut.
Dengan diterbitkannya kebijakan ini, pemerintah berharap kesejahteraan hakim dapat semakin meningkat seiring dengan penguatan independensi dan profesionalisme lembaga peradilan di Indonesia.
Berikut besaran gaji hakim terbaru sesuai surat edaran Menteri Keuangan:


