Search

12 Maret 2026

|

Hukum & Kriminal

Korupsi Pelabuhan Sagu-Sagu Lukit, Empat Terdakwa Dijatuhi Vonis Berbeda

Polez.id – Kasus korupsi pembangunan Pelabuhan Penyeberangan Sagu-Sagu Lukit Tahap V di Kabupaten Kepulauan Meranti berakhir di meja hijau. Empat terdakwa dalam perkara yang merugikan keuangan negara lebih dari Rp12,5 miliar itu dijatuhi vonis berbeda oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru, Kamis (15/1).

Hukuman terberat dijatuhkan kepada Marimbun Rubentus Napitupulu, kontraktor pelaksana proyek dari PT Berkat Tunggal Abadi dan PT Canayya Berkat Abadi (KSO). Ia divonis 7 tahun penjara, didenda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp8,46 miliar.

Ketua majelis hakim Jonson Parancis SH MH menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Apabila uang pengganti tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa akan disita dan dilelang. Jika tidak mencukupi, terdakwa harus menjalani pidana tambahan selama tiga tahun,” kata hakim dalam amar putusannya.

Terdakwa lainnya, Ricky Nelson selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Riau, dijatuhi hukuman 5 tahun penjara. Ia juga dikenai denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp500 juta, dengan ancaman pidana dua tahun penjara apabila tidak dipenuhi.

Sementara itu, Handi Burhanuddin selaku Direktur Utama PT Gumilang Sajati sebagai konsultan pengawas, serta Indra Ramdhani selaku pengawas lapangan, masing-masing divonis 4 tahun penjara. Keduanya juga dikenai denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan. Handi diwajibkan membayar uang pengganti Rp463 juta atau menjalani pidana tambahan selama dua tahun, sedangkan Indra Ramdhani harus membayar Rp38 juta atau subsider satu tahun penjara.

Usai pembacaan putusan, para terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jenti Siburian SH MH juga menyampaikan sikap serupa.

Vonis majelis hakim ini lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU. Sebelumnya, Marimbun dituntut 7,5 tahun penjara, sementara tiga terdakwa lainnya masing-masing dituntut 5 tahun penjara.

Dalam persidangan terungkap bahwa proyek pembangunan Pelabuhan Penyeberangan Sagu-Sagu Lukit dibiayai dari APBN Tahun Anggaran 2022–2023 dengan total pagu anggaran Rp26,7 miliar. Proyek tersebut dikontrakkan kepada PT Berkat Tunggal Abadi dan PT Canayya Berkat Abadi (KSO) dengan nilai awal Rp25,95 miliar.

Pekerjaan yang seharusnya rampung dalam waktu 365 hari, sejak 15 November 2022 hingga 14 November 2023, justru mengalami tiga kali perubahan kontrak. Nilai proyek meningkat menjadi Rp26,78 miliar, disertai perpanjangan waktu hingga 12 Februari 2024.

Namun hingga batas waktu tersebut, proyek belum juga selesai dan tidak dapat dimanfaatkan. Fakta persidangan mengungkap adanya pembayaran atas pekerjaan dan pengadaan material yang belum dilaksanakan sepenuhnya di lapangan.

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Riau, perbuatan para terdakwa menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp12,5 miliar.

IMG-20250801-WA0006
IMG-20250801-WA0006

Lingkungan

Lingkungan

4 minggu ago

IMG-20260131-WA0040
IMG-20260131-WA0040

Hukum & Kriminal

Hukum & Kriminal

1 bulan ago

EDDY_Martono_
EDDY_Martono_

Ekonomi & Bisnis

Ekonomi & Bisnis

1 bulan ago