Polez.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mantan Ketua DPRD Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) periode 2009–2014, H Muslim, dengan pidana penjara selama lima tahun dalam perkara dugaan korupsi pembangunan Hotel Kuansing yang merugikan negara Rp22,6 miliar.
Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru, Kamis (12/2/2026), di hadapan majelis hakim yang diketuai Delta Tamtama SH MH.
Dalam amar tuntutannya, JPU Rahmat Taufiq Hidayat SH bersama Alex SH menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001.
“Menjatuhkan tuntutan pidana penjara selama lima tahun terhadap terdakwa, dengan ketentuan masa penahanan yang telah dijalani dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” ujar jaksa di persidangan.
Selain pidana penjara, Muslim juga dituntut membayar denda sebesar Rp100 juta. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.
Menanggapi tuntutan itu, terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi. Majelis hakim kemudian menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pada pekan depan.
Perkara ini bermula dari penganggaran pembebasan lahan untuk pembangunan Hotel Kuansing pada Tahun Anggaran 2014, yang berlokasi di samping Gedung Abdoer Rauf. Saat itu, Bupati Kuansing H Sukarmis memutuskan memindahkan lokasi proyek ke kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) tanpa didahului perencanaan matang maupun kajian kelayakan.
Pemkab Kuansing mengalokasikan anggaran Rp5,3 miliar untuk pembebasan lahan dan Rp47,7 miliar untuk pembangunan fisik hotel dari APBD. Dalam proses pembahasan dan pengesahan anggaran, terdakwa selaku Ketua DPRD disebut memiliki peran strategis dalam menyetujui proyek tersebut meski tanpa landasan perencanaan yang sah.
Jaksa juga mengungkap adanya dugaan rekayasa administrasi serta penyalahgunaan kewenangan dalam proses penganggaran.
Pembangunan hotel dikerjakan oleh PT Waskita Karya (Persero) Tbk dengan nilai kontrak Rp46,5 miliar dan rampung pada April 2015. Namun hingga kini, bangunan tersebut tidak pernah difungsikan karena tidak memiliki dasar hukum pengelolaan, seperti Peraturan Daerah tentang penyertaan modal maupun pembentukan badan usaha pengelola.
Akibatnya, hotel tersebut terbengkalai dan mengalami kerusakan fisik hingga 56,32 persen. Berdasarkan hasil audit BPKP dan BPK RI Perwakilan Riau, kerugian keuangan negara dalam kasus ini mencapai Rp22.637.294.608.

