Search

12 Maret 2026

|

Daerah

KP2RB Apresiasi Langkah Bapenda Kab. Bekasi Genjot PAD 2026, Dorong Kepatuhan Pajak untuk Percepat Pembangunan

Kabupaten Bekasi – Kesatuan Aksi Pemuda Pemantau Reformasi Birokrasi (KP2RB) menyampaikan apresiasi sekaligus dukungan terhadap langkah Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) yang mulai mengakselerasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) sejak awal tahun 2026. Salah satu strategi yang ditempuh adalah percepatan pencetakan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (SPPT PBB-P2).

Koordinator Daerah KP2RB, Ahmad Habibi, menilai kebijakan tersebut sebagai sinyal positif dalam menjaga konsistensi peningkatan penerimaan daerah, sekaligus memastikan distribusi SPPT kepada wajib pajak dapat dilakukan lebih cepat.

“Langkah ini menunjukkan keseriusan pemerintah daerah dalam memperkuat kapasitas fiskal. Tren peningkatan PAD harus dijaga melalui strategi yang terukur dan inovatif agar pembangunan daerah berjalan berkelanjutan,” ujar Habibi dalam keterangan Selasa,(10/2/2026).

Kepala Bapenda Kabupaten Bekasi, Drs. Iwan Ridwan, M.Si., mengungkapkan bahwa pencetakan SPPT PBB-P2 sempat mengalami keterlambatan karena proses administrasi yang mengharuskan Peraturan Bupati mendapat persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri. Namun, saat ini dokumen telah siap dan mulai diproses untuk pendistribusian.

“Alhamdulillah SPPT sudah dapat dicetak. Keterlambatan terjadi karena regulasi harus melalui tahapan evaluasi Kemendagri. Kini kami fokus pada distribusi agar seluruh wajib pajak segera menerima hak dan kewajibannya,” kata Iwan dalam keterangan Jum’at, (6/2/2026).

Pada tahap awal, Bapenda mencetak sekitar 1,3 juta Nomor Objek Pajak (NOP) dengan target penerimaan mencapai Rp902,8 miliar. Seluruh SPPT ditargetkan tersalurkan secara paralel dan rampung pada Februari 2026.

Sebagai upaya meningkatkan kepatuhan masyarakat, Bapenda juga menyiapkan program reward bagi wajib pajak dari kategori buku 1 hingga buku 5. Insentif tersebut diharapkan dapat memperkuat kesadaran kolektif bahwa pajak daerah merupakan fondasi utama pembiayaan pembangunan.
Iwan menambahkan, target PBB-P2 tahun ini mengalami kenaikan dibanding realisasi tahun sebelumnya yang berada di kisaran lebih dari Rp825 miliar. Untuk memastikan target tercapai, Bapenda turut menginisiasi pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pajak sebagai bagian dari evaluasi menyeluruh atas capaian 2025.

“Pembentukan Satgas merupakan langkah korektif agar potensi pajak dapat tergali optimal. Pajak daerah adalah tulang punggung PAD, sehingga pengawasannya harus diperkuat,” jelasnya.

Habibi turut menyoroti pentingnya kolaborasi lintas sektor, termasuk dengan Aparat Penegak Hukum (APH), guna menciptakan sistem pemungutan pajak yang transparan dan akuntabel.

“Strategi yang melibatkan berbagai pihak akan membuat peningkatan PAD lebih maksimal. Ini tentu perlu dukungan bersama karena dampaknya langsung dirasakan masyarakat melalui pembangunan,” tegasnya.

Ia juga mendorong sinergi antara pemerintah daerah, birokrasi, akademisi, dan masyarakat dalam mengoptimalkan potensi pajak lain seperti pajak air tanah, reklame, hotel, restoran, hingga sektor hiburan. Dengan pengelolaan yang efektif, pemerataan pembangunan diyakini sejalan dengan visi Kabupaten Bekasi yang bangkit, maju, dan sejahtera.

Dari sisi regulasi, Habibi menyampaikan kebijakan optimalisasi PAD mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang memberikan kewenangan lebih luas kepada daerah dalam mengelola sumber pendapatan. Selain itu, pengelolaan PBB-P2 juga merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang kemudian diperkuat melalui berbagai regulasi turunan.

Di tingkat daerah, pemungutan pajak berpedoman pada Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta Peraturan Bupati (Perbup) terkait tata cara pemungutan dan pendistribusian SPPT PBB-P2 yang telah melalui mekanisme evaluasi pemerintah pusat.

Dengan langkah percepatan di awal tahun ini, Pemerintah Kabupaten Bekasi diharapkan mampu menjaga momentum pertumbuhan PAD sekaligus memperkuat kemandirian fiskal daerah. Dukungan publik dan kepatuhan wajib pajak menjadi faktor kunci agar setiap rupiah yang dihimpun dapat kembali ke masyarakat dalam bentuk layanan dan infrastruktur yang lebih baik. Pungkasnya.

2026-02-11-gurita-korupsi-pupr-riau-kpk-periksa-plt-gubernur-hingga-bupati-inhu-di-kantor-bpkp
2026-02-11-gurita-korupsi-pupr-riau-kpk-periksa-plt-gubernur-hingga-bupati-inhu-di-kantor-bpkp

Hukum & Kriminal

Hukum & Kriminal

4 minggu ago

IMG-20260311-WA0040
IMG-20260311-WA0040

Hukum & Kriminal

Hukum & Kriminal

1 hari ago