Polez id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi (TPK) terkait anggaran proyek di Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau atau yang dikenal sebagai kasus Jatah Preman (Japrem) yang menyeret Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid.
Setelah memeriksa 16 saksi pada Rabu (11/2), penyidik KPK kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap 10 orang saksi pada Kamis (12/2). Pemeriksaan tersebut dilaksanakan di Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Riau.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan agenda pemeriksaan tersebut. Ia menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari proses penyidikan yang tengah berjalan guna mengusut secara menyeluruh dugaan penyimpangan anggaran proyek di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.
“Hari ini, Kamis (12/2), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait anggaran proyek pada Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau. Pemeriksaan dilakukan di Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Riau,” ujar Budi.
Sepuluh saksi yang dipanggil terdiri dari berbagai unsur, mulai dari aparatur sipil negara (ASN), pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), pihak swasta, hingga pihak rumah tangga.
Mereka yakni BS dari pihak swasta; SJH selaku ASN Pemprov Riau; IR selaku Kepala Rumah Tangga Biro Umum Setda Provinsi Riau; RP selaku PPPK Setda Provinsi Riau; serta EY selaku Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau.
Selain itu, turut dipanggil MTI selaku Penelaah Teknis Kebijakan pada Bappeda Provinsi Riau; MF dari pihak swasta; EMS selaku ASN Pemprov Riau; LM yang saat ini berprofesi sebagai ibu rumah tangga; serta TS selaku asisten rumah tangga (ART).
Budi menjelaskan, pemanggilan para saksi dilakukan untuk mendalami aliran anggaran proyek serta menelusuri peran masing-masing pihak dalam proses perencanaan maupun pelaksanaan kegiatan.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR-PKPP Muhammad Arief Setiawan, dan Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M Nursalam.
Ketiganya telah ditahan sejak 4 November 2025 dan saat ini menjalani penahanan di Rutan Merah Putih KPK serta Rutan C1.

