POLEZ.ID – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi tegas terhadap 97 platform pinjaman online (pinjol) yang terbukti melakukan pelanggaran dalam penetapan suku bunga. Dalam putusan tersebut, total denda yang dijatuhkan mencapai Rp755 miliar.
Putusan dibacakan dalam sidang Majelis Komisi yang digelar di Gedung R.B. Supardan KPPU, Jakarta, Kamis. Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Komisi Rhido Rusmadi bersama sejumlah anggota majelis lainnya.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur, menjelaskan bahwa seluruh platform pinjol yang menjadi terlapor dinyatakan bersalah berdasarkan hasil pemeriksaan menyeluruh selama persidangan.
“Berdasarkan fakta-fakta dan bukti persidangan, Majelis Komisi menyatakan bahwa 97 terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat,” ujarnya, Jumat (27/3/2026).
Tak hanya itu, Majelis Komisi juga memutuskan untuk menjatuhkan sanksi administratif berupa denda dengan nilai fantastis.
“Menghukum terlapor 1 sampai dengan terlapor 97 dengan total denda sebesar Rp755 miliar,” tambah Deswin.
Ia menegaskan, perkara ini menjadi salah satu kasus terbesar yang pernah ditangani KPPU. Hal itu terlihat dari jumlah pelaku usaha yang terlibat serta luasnya dampak terhadap masyarakat, khususnya pengguna layanan pinjaman online di Indonesia.
Putusan ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi pelaku industri fintech agar menjalankan praktik usaha secara sehat dan tidak merugikan konsumen.

