Search

12 Maret 2026

|

Nasional

KPPU Jadwalkan Pemeriksaan NTT Docomo Terkait Dugaan Keterlambatan Lapor Akuisisi

POLEZ.ID – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjadwalkan pemeriksaan terhadap operator seluler asal Jepang, NTT Docomo, dalam sidang Pemeriksaan Pendahuluan yang akan digelar pada 9 Maret 2026 di Kantor Pusat KPPU, Jakarta.

Kepala Bidang Humas dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur, mengatakan sidang tersebut diagendakan untuk mendengarkan Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) dari investigator KPPU terkait perkara dugaan keterlambatan pemberitahuan akuisisi saham Intage Holdings oleh NTT Docomo.

“Pemeriksaan pendahuluan ini akan mendengarkan Laporan Dugaan Pelanggaran dari investigator serta pemeriksaan alat bukti yang dimiliki investigator,” ujar Deswin dalam keterangan resminya, Rabu (4/3/2026).

Sebelumnya, sidang pertama telah dijadwalkan pada 24 Februari 2026. Namun sidang tersebut terpaksa ditunda karena pihak NTT Docomo yang berkantor pusat di Tokyo tidak menghadiri persidangan.

Dalam perkara ini, NTT Docomo diduga terlambat memberitahukan kepada KPPU terkait pengambilalihan mayoritas saham Intage Holdings. Akuisisi tersebut diketahui terjadi pada Oktober 2023.

Sebagai informasi, NTT Docomo merupakan operator seluler utama di Jepang sekaligus anak usaha dari grup telekomunikasi raksasa Nippon Telegraph and Telephone (NTT). Perusahaan ini dikenal sebagai salah satu pemain terbesar di sektor telekomunikasi Jepang dengan basis pelanggan dan layanan digital yang luas.

Sementara itu, Intage Holdings merupakan perusahaan riset pasar dan data analytics yang memiliki infrastruktur riset konsumen yang kuat di Jepang.

Menurut Deswin, meskipun kedua perusahaan berbasis di Jepang, transaksi tersebut tetap wajib dilaporkan ke KPPU karena kedua pihak memiliki kegiatan usaha baik secara langsung maupun tidak langsung di Indonesia.

Karena melibatkan perusahaan besar dari Jepang, KPPU juga telah melakukan koordinasi lintas negara. Hal ini dilakukan sesuai dengan perjanjian internasional antara Indonesia dan Jepang yang telah diratifikasi.

“KPPU telah memberitahukan perkara ini serta proses persidangan kepada otoritas persaingan usaha Jepang, yaitu Japan Fair Trade Commission (JFTC), melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia di Tokyo,” jelasnya.

Adapun sidang pemeriksaan pendahuluan tersebut akan dipimpin oleh Ketua Majelis Mohammad Reza dengan anggota majelis Hilman Pujana dan Eugenia Mardanugraha.

Proses pemeriksaan pendahuluan ini akan berlangsung selama 30 hari kerja, yang masa perhitungannya dimulai sejak 24 Februari 2026. Sidang tersebut akan menjadi tahap awal untuk menguji dugaan pelanggaran yang disampaikan investigator KPPU.

ba95fb5e5fb2c606067f23c2c27e2b73
ba95fb5e5fb2c606067f23c2c27e2b73

Breaking News

Breaking News

2 bulan ago