Search

12 Maret 2026

|

Ekonomi & Bisnis

KPPU Sanksi Dua Korporasi Ini Sebesar Rp 2,5 Miliar

Polez.id – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi denda senilai Rp 2,5 milyar kepada PT Dieselindo Utama Nusa dan PT Rolls Royce Solution Indonesia.

Ke dua perusahaan itu terbukti melanggar Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 mengenai Larangan Persekongkolan dalam Tender.

Deswin Nur, selaku Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama di KPPU menyampaikan besaran uang yang harus disetor pada masing-masing korporasi diantaranya terlapor 1 PT Dieselindo Utama Nusa sebesar Rp 1 milyar sementara terlapor II PT Rolls Royce Solution Indonesia 1,5 milyar.

Kontruksi hukumnya begini, mereka terjerat tender pemeliharaan mesin induk MTU Pangkalan Sarana Operasi Bea Cukai Tipe A Tanjung Balai Karimun dan pemeliharaan mesin induk MTU Pangkalan Sarana Operasi Bea Cukai Tipe B Batam.

Sebagai informasi, MTU (Motoren- und Turbinen-Union atau gabungan motor mesin dan turbin) merupakan mesin disel injeksi bahan bakar elektronik tugas berat yang umumnya digunakan untuk berbagai aplikasi, termasuk kapal laut, kereta api, pembangkit listrik, dan kendaraan militer.

Kedua tender tersebut dimenangkan oleh Terlapor I yang mendapat dukungan dari Terlapor II. Terlapor I memenangkan Tender dengan nilai penawaran Rp42.893.834.340 untuk Tipe A dan Rp11.186.326.564,80 untuk Tipe B.

Dalam sidang, diketahui bahwa Terlapor I dan Terlapor II terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 mengenai Larangan Persekongkolan dalam Tender.

Sementara itu, menyoal ketentuan wajib yang disetor ke Kas Negara tadi diberi waktu 30 hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap dijatuhkan.

Ilustrasi mati lampu
Ilustrasi mati lampu

Ekonomi & Bisnis

Ekonomi & Bisnis

2 bulan ago