Search

12 Maret 2026

|

Ekonomi & Bisnis

KPPU Tindaklanjuti Aduan Monopoli di Kawasan IMIP Sulteng

Jakarta, Polez.id – Dalam menjaga iklim persaingan usaha yang sehat di Indutri strategi nasional, pihak Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyambangi kawasan Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP), Sulawesi Tengah, Senin (17/01/2026).

M.Fanshurullah, sebagai Ketua KPPU memimpin langsung kunjungan tersebut sebagai respon atas berbagai isu dan kekhawatiran publik terkait potensi distorsi persaingan di sektor kepelabuhan dan pertambangan.

“Ini menindaklanjuti dugaan praktik monopoli yang diangkat oleh Kementerian Pertanian dan Komisi VI DPR RI beberapa waktu lalu,” katanya kepada polez.id pada Senin (19/01/2026).

KPPU menilai kawasan industri terintegrasi seperti IMIP, yang mencakup aktivitas pertambangan, pengolahan mineral, dan layanan kepelabuhanan, memiliki kompleksitas tinggi serta memerlukan pengawasan persaingan usaha yang cermat.

Struktur usaha yang saling terhubung berpotensi memunculkan praktik monopoli, oligopoli, atau penguasaan layanan strategis apabila tidak dikelola dengan prinsip keterbukaan dan kesetaraan.

Dalam kegiatan sosialisasi itu, lanjutnya, menegaskan bahwa pelabuhan di kawasan industri bukan sekadar fasilitas pendukung logistik, melainkan simpul strategis dalam rantai pasok nasional yang dapat memengaruhi struktur pasar dan tingkat persaingan.

“Pelabuhan merupakan simpul strategis rantai pasok. Jika akses dan layanannya tidak dikelola secara terbuka dan setara, risiko distorsi persaingan akan semakin nyata,” ujarnya.

Ia menjelaskan, di kawasan industri terintegrasi, layanan kepelabuhanan kerap beririsan langsung dengan kepentingan produksi dan distribusi. Kondisi ini berpotensi memunculkan praktik integrasi vertikal, penguasaan layanan tertentu, hingga pengaturan akses yang tidak setara bagi pelaku usaha lain.

Menurutnya, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dirancang untuk menjaga keseimbangan antara kebutuhan investasi dan perlindungan mekanisme persaingan agar manfaat pembangunan dapat dirasakan lebih luas.

KPPU juga menyoroti sektor pertambangan yang dalam kajiannya secara konsisten mencatat nilai Indeks Persaingan Usaha (IPU) terendah selama delapan tahun terakhir, termasuk pada pengukuran tahun 2025.

Fakta tersebut menunjukkan masih kuatnya tantangan struktural persaingan di sektor ini. “Pertumbuhan industri harus berjalan seiring dengan persaingan yang sehat. Konsentrasi kekuatan ekonomi yang berlebihan justru berpotensi menimbulkan biaya ekonomi yang lebih besar bagi pelaku usaha lain dan masyarakat,” pungkasnya.

Selain pendekatan edukatif, KPPU mendorong pengelola kawasan dan pelaku usaha di IMIP untuk mengikuti program kepatuhan persaingan usaha sebagai langkah preventif guna memitigasi risiko pelanggaran sejak dini.

Program ini dinilai penting untuk membangun tata kelola usaha yang berkelanjutan serta memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha. Kehadiran KPPU di kawasan IMIP dipandang sebagai bentuk penguatan peran negara dalam memastikan bahwa efisiensi industri dan investasi strategis nasional tidak dicapai dengan mengorbankan keadilan pasar dan kepentingan publik.