POLEZ – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) wilayah I terus memperkuat pemantauan terhadap perkembangan harga minyak goreng merk Minyakkita menjelang bulan suci Ramdhan 2026.
Berdasarkan hasil monitoring harga bersama pemerintah daerah, harga Minyakita di sejumlah pasar tradisional di Kota Medan masih berada di kisaran Rp17.000 per liter, atau sekitar Rp1.300–1.500 di atas HET nasional yang ditetapkan sebesar Rp15.700 per liter.
Meskipun distribusi berjalan dan tidak ditemukan kelangkaan fisik yang bersifat sistemik, temuan lapangan menunjukkan konsumsi masyarakat tetap dibebani harga di atas ketentuan.
Hasil kajian Minyakita 2025, menunjukkan bahwa persoalan harga di Medan dan Sumatera Utara bukan hanya terkait perilaku pedagang, tetapi merupakan masalah struktural yang bersumber dari konsentrasi distribusi, panjangnya rantai pasok, serta tekanan biaya distribusi regional.
Kajian KPPU tersebut mencatat bahwa pengecer di pasar rakyat umumnya bergantung pada satu atau dua pemasok utama, sehingga daya tawar mereka terbatas dan harga sulit ditekan ke HET secara berkelanjutan.
Selain itu, sebagian pelaku usaha di hulu memproduksi Minyakita sebagai produk margin rendah sehingga prioritas pasokan tidak selalu optimal bagi pasar rakyat.
Ridho Pamungkas kepada POLEZ mengatakan bahwa pihaknya terus melakukan pemetaan struktur distribusi, pengawasan perilaku pelaku usaha, serta koordinasi dengan Disperindag Sumut, Bulog, dan TPID untuk memastikan distribusi berjalan efisien dan tidak terjadi praktik yang berpotensi menghambat persaingan.
Dia mengimbau seluruh pelaku usaha agar tidak memanfaatkan momentum bulan puasa untuk menaikkan harga secara tidak wajar, dan memastikan bahwa kebijakan Minyakita dapat benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat berpendapatan rendah di wilayah Sumatera Utara.

