POLEZ.ID – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi dengan terdakwa Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru, Senin (30/3/2026), berjalan tertib.
Agenda sidang kali ini berisi pembacaan nota keberatan atau eksepsi dari pihak terdakwa. Dalam penyampaiannya, tim kuasa hukum langsung menyoroti aspek mendasar, yakni legalitas Pengadilan Tipikor Pekanbaru dalam mengadili perkara tersebut.
Dipimpin Kemal Syahab, tim penasihat hukum secara bergantian memaparkan argumentasi di hadapan majelis hakim yang diketuai Delta Tamtama. Mereka menilai, perkara yang didakwakan jaksa penuntut umum tidak masuk dalam kategori tindak pidana korupsi.
Kemal menegaskan, kewenangan pengadilan tipikor bersifat limitatif dan hanya berlaku untuk perkara yang secara jelas memenuhi unsur korupsi sebagaimana diatur dalam undang-undang.
“Perkara ini sejak awal tidak berada dalam yurisdiksi pengadilan tipikor, melainkan masuk ke ranah hukum administrasi negara,” ujarnya di persidangan.
Menurutnya, pokok persoalan bermula dari kebijakan administratif, yakni penerbitan peraturan gubernur terkait Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Riau Tahun Anggaran 2025.
Dalam konteks itu, jika terdapat dugaan kekeliruan atau penyalahgunaan wewenang, seharusnya diselesaikan melalui mekanisme hukum administrasi, bukan pidana.
Tim kuasa hukum juga mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 2 Tahun 2019 yang mengatur bahwa sengketa terkait tindakan pemerintahan, termasuk dugaan penyalahgunaan kewenangan, semestinya diuji di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Tidak serta-merta bisa ditarik ke ranah pidana tanpa melalui mekanisme administratif terlebih dahulu,” tegas Kemal.
Atas dasar itu, tim penasihat hukum meminta majelis hakim menerima eksepsi yang diajukan dan menolak seluruh dakwaan jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Abdul Wahid.
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda tanggapan dari jaksa penuntut umum atas eksepsi tersebut.

