Search

12 Maret 2026

|

Hukum & Kriminal

Lah Polisi Tangkap, Tiga Sekawan Gasak Kabel Tower di Inhu 

Oplus_131072

POLEZ.ID – Aksi nekat pencurian kabel grounding tower Telekomunikasi terjadi di Desa Ringin, Kecamatan Batang Gansal, Indragiri Hulu (Inhu), Riau pada Ahad (8/3/2026), sekitar pukul 16.00 WIB.

Pelakunya sudah ditangkap sebanyak tiga orang yakni FOP alias Oyes panjaitan (25), warga Tanjung Balai Asahan Sumut , AP alias Aidil (23), Palembang, dan MA Alias Aditya (18) warga Palembang.

AKBP Eka Ariandy Putra, Kapolres Inhu menyampaikan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang melihat aktivitas mencurigakan di sekitar tower telekomunikasi tersebut dan ditindaklanjuti oleh jajaran Polsek Batang Gansal dalam bentuk penyelidikan.

Kemudian, kata Eka Ariandy Putra, anggota polisi yang bertugas di Unit Reskrim Polsek Batang Gansal langsung menuju lokasi target. Di sana, informasi itu benar dilihat polisi bahwa para pelaku terlihat sedang melakukan aksinya mencuri kabel.

Menurutnya, anggota yang bertugas tidak menunggu lama lakukan penangkapan kepada para pelaku secara terukur, dan juga dibantu warga setempat yang lebih dulu mengetahui aksi pelaku tersebut.

Untuk barang bukti yang turut diamankan, terang Eka Ariandy Putra, ada berupa satu buah tang, tujuh gulung kabel tembaga hasil potongan, satu unit mobil Daihatsu Grandmax warna silver dengan nomor polisi D 1901 DYK yang diduga digunakan untuk mengangkut hasil curian.

Atas perbuatannya, para pelaku akan disangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf f dan huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Hukum Pidana.

“Saat ini penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan dan melakukan pemeriksaan terhadap para saksi,’ ungkapnya.

Sementara itu, akibat kejadian ini pihak perusahaan mengalami kerugian mencapai Rp 10 Juta.

 

IMG-20260115-WA0013
IMG-20260115-WA0013

Hukum & Kriminal

Hukum & Kriminal

2 bulan ago

IMG-20260128-WA0029
IMG-20260128-WA0029

Hukum & Kriminal

Hukum & Kriminal

1 bulan ago