RENGAT, Polez.id – Ayah bejat diciduk polisi di Indragiri Hulu (Inhu), Riau. S tega melakukan kekerasan seksual terhadap putri tirinya yang masih balita.
AKBP Eka Ariandy Putra, Kapolres Inhu melalui Aiptu Misran, Kasi Humas menerangkan kasus itu terungkap setelah ibu kandung korban melapor pada pertengahan Januari 2026 lalu, ke Polsek Pasir Penyu.
“Benar, personil kita telah mengamankan seorang terduga pelaku dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. Saat ini proses hukum sedang berjalan dan korban mendapat perlindungan sebagaimana ketentuan yang berlaku,” terangnya.
Tersangka S tinggal bersama istri dan balita yang berusia satu tahun itu di Kelurahan Tanah Merah, Kecamatan Pasir Penyu.
Ia menegaskan bahwa penanganan kasus dilakukan dengan mengedepankan prinsip perlindungan anak serta kerahasiaan identitas korban.
Berdasarkan keterangan ibu kandung korban, kecurigaan muncul adanya kondisi tidak wajar pada anaknya. Merasa khawatir, ibu korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut.
Menindaklanjuti laporan itu, polisi yang bertugas di Unit Reskrim Polsek Pasir Penyu segera melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi, mengecek tempat kejadian perkara, serta membawa korban untuk mendapatkan pemeriksaan medis guna kepentingan hukum dan perlindungan kesehatan korban.
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi kemudian mengamankan terduga pelaku yang merupakan bapak tiri korban pada Selasa (03/02/2026), setelah petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku di sekitar tempat tinggalnya.
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 418 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak. Sejumlah barang bukti turut diamankan untuk mendukung proses penyidikan.

