POLEZ.ID – Polisi Resort (Polsek) Peranap, Indragiri Hulu (Inhu), Riau menangkap komplotan pencurian kendaraan bermotor. Sebanyak 4 pelaku diamankan dan 2 unit kendaraan sebagai barang bukti berhasil disita.
AKBP Eka Ariandy Putra, Kapolres Inhu menyampaikan dua unit kendaraan yang diamankan terdiri dari Kawasaki KLX 150M, dan Honda Supra, dua kunci sepeda motor Kawasaki, satu mata obeng yang telah dimodifikasi untuk merusak kunci kontak, serta STNK kendaraan.
Khusus untuk pelaku, lanjutnya, 2 orang berhasil diamankan pada Ahad (8/3/2026), sekira pukul 00.15 WIB, ketika penyidik lakukan pendobrakan disebuah pondok Dusun Pedan Jaya, Kelurahan Baturijal Hilir, Kecamatan Peranap.
Dari hasil interogasi, salah satu pelaku mengakui melakukan pencurian sepeda motor KLX bersama rekannya, SST alias Usi. Motor hasil curian tersebut kemudian dijual kepada seseorang berinisial SRN alias Yono di Desa Merbau, Kecamatan Bunut, Kabupaten Pelalawan dengan harga Rp5 juta.
“Pelaku juga mengaku mendapat satu unit sepeda motor Honda Supra dari pembeli sebagai bagian dari transaksi tersebut,” jelasnya.
Berdasarkan pengakuan itu, tim Reskrim Polsek Peranap langsung bergerak melakukan pengembangan ke Pelalawan. Dengan berkoordinasi dengan anggota Opsnal Polsek Bunut, polisi berhasil mengamankan SRN alias Yono beserta rekannya SK alias Monang di Barak CV Batam Desa Merbau, Kecamatan Bunut.
“Sebanyak 4 pelaku diamankan, yang seluruhnya merupakan bagian dari sindikat pencurian kendaraan bermotor yang beraksi di Peranap,” bebernya.
Berikut identitas pelaku yang diringkus, Fery warga Desa Talang Durian Cacar, Kecamatan Rakit Kulim, Susianto warga Kelurahan Sorek Satu, Kecamatan Pangkalan Kuras, Pelalawan.
Kemudian, pelaku inisial Sami warga Desa Dolok Masihol, Kabupaten Serdang Bedagai Sumatera Utara, Sariono Nasution, warga Kecamatan Bunut, Pelalawan.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan korban terkait hilangnya sepeda motor trail merek Kawasaki KLX 150M warna hijau di Mess PT Era Perkasa Mining, Jalan Padat Karya, Kelurahan Peranap, Kecamatan Peranap, Minggu (15/2/2026), sekitar pukul 05.30 WIB.
Ceritanya begini; saat itu korban yang baru pulang bekerja mendapati sepeda motor yang sebelumnya terparkir di samping mess perusahaan sudah tidak berada di tempat.
Korban kemudian berusaha mencari dan menanyakan kepada petugas keamanan, kendaraan tersebut tidak juga ditemukan sehingga korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Peranap.
“Anggota yang bertugas di Unit Reskrim Polsek Peranap langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya memperoleh informasi keberadaan salah satu pelaku,” pungkasnya.
Para pelaku pencurian akan dijerat Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana, sedangkan para penadah dijerat Pasal 591 huruf (a) dan (b) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.
“Saat ini seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Peranap untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ungkapnya.

