Search

12 Maret 2026

|

Hukum & Kriminal

Narkotika, Polisi Tangkap Warga Buluh Rampai di Bukit Meranti

POLEZ – Polisi yang bertugas di Unit Reskrim Polsek Seberida, Indragiri Hulu (Inhu), Riau mengamankan seorang pelaku diduga kuat melakukan tindak pidana narkotika, Kamis (26/2/2026), sekitar pukul 14.10 WIB.

Lelaki berusia 29 tahun itu berinisial MH alias Hariadi, merupakan warga Desa Buluh Rampai. Ia diamankan polisi dalam rumahnya Desa Bukit Meranti yang sedang memaketkan sabu ke dalam plastik klip bening.

Dari tangan pelaku, polisi menyita sabu dengan berat kotor 6,69 gram yang telah terbagi dalam 15 paket plastik siap edar.

AKBP Eka Ariandy Putra, Kapolres Inhu menuturkan pengungkapan bermula dari laporan masyarakat terkait maraknya transaksi sabu di wilayah Kecamatan Seberida.

“Kapolsek Kompol Handono Sujaryanto memerintahkan anggotanya melakukan penyelidikan setelah menerima informasi soal adanya aktivitas transaksi narkotika,” terangnya.

Selanjutnya, tim memastikan keberadaan tersangka di rumahnya dan langsung melakukan penggerebekan. Saat itu, pelaku kedapatan tengah membagi sabu ke dalam plastik klip kecil.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 15 paket sabu siap edar, dua plastik klip ukuran sedang yang disimpan dalam kotak warna hitam, dua pak plastik bening kosong, dua unit timbangan digital, tiga pipet yang dibentuk menyerupai sendok, satu kotak warna putih, satu unit handphone warna hitam, serta uang tunai Rp400.000 yang diduga hasil transaksi.

Ia akan dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Inhu. Peran aktif masyarakat sangat kami harapkan untuk melaporkan jika mengetahui aktivitas mencurigakan,” tegasnya.

IMG_20260211_094009
IMG_20260211_094009

Hukum & Kriminal

Hukum & Kriminal

4 minggu ago