POLEZ.ID – SAR alias Regar orang Rantauprapat, Kabupaten Labuhan Batu, Sumatera Utara (Sumut) harus berurusan dengan pihak kepolisian untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya karena diduga telah melawan hukum.
Dia diamankan pihak Polsek Pasir Penyu, Indragiri Hulu (Inhu), Riau pada Rabu (1/4/2026), pukul 01.00 WIB di Desa Dusun Tua, Kecamatan Kelayang terjerat kasus narkotika dengan menyimpan sabu-sabu seberat 0,99 gram.
Sebelum diringkus, pelaku ini sempat memanjat plafon rumah upaya melarikan diri untuk bersembunyi namun keduluan disergap polisi yang bertugas.
AKBP Eka Ariandy Putra, Kapolres Inhu menyampaikan, bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak terlepas peran aktif masyarakat yang lapor soal aktivitas mencurigakan mengenai narkoba.
“Berdasarkan informasi masyarakat, tim langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengetahui keberadaan tersangka,” ujar dia.
Saat tim opsnal melakukan penggerebekan, lanjutnya, tersangka yang berada di dalam kamar langsung panik dan berusaha melarikan diri dengan cara memanjat plafon rumah.
Namun upaya nekat tersebut tidak membuahkan hasil. Polisi dengan sigap berhasil mengamankan tersangka sebelum ia berhasil kabur lebih jauh.
Dari hasil penggeledahan di lokasi, petugas menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya lima bungkus plastik klip bening berisi sabu dengan berat kotor 0,99 gram, sebuah dompet kain, kaca pirex, serta satu unit handphone.
Tak hanya itu, hasil tes urine terhadap tersangka juga menunjukkan positif amphetamine, yang semakin menguatkan dugaan keterlibatannya dalam penyalahgunaan narkotika.
Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta pasal tambahan dalam KUHP terbaru.

