POLEZ.ID – Dua orang pekerja penambangan emas tampa izin (PETI) di Desa Petai, Kecamatan Singingi Hilir, Kuantan Singingi, Riau diamankan polisi saat melakukan aktivitas penyedotan kepingan emas sekitar pukul 17.00 WIB, Selasa (7/4/2026).
Terungkap, mereka rupanya bukan warga setempat melainkan pelaku S orang Garut dan MN asal Tanjung Balai, Sumatera Utara. Penindakan terukur itu dilakukan oleh pihak Kepolisian Resort (Polsek) Singingi Hilir.
“Selain amankan pelaku, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit mesin diesel, mesin robin, karpet, pipa pralon, spiral, dulang, air raksa, serta dua unit handphone milik pelaku,” kata Iptu Alferdo Krisnata Kaban, Kapolsek Singingi Hilir.
Ia menjelaskan, bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait adanya aktivitas PETI di wilayah tersebut. Kemudian, anggota unit Rekrim melakukan penyelidikan hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan.
Para pelaku diduga telah melanggar Pasal158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
“Para tersangka diancam pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar,” tegasnya.
Dia juga menambahkan bahwa penindakan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polri dalam menjaga kelestarian lingkungan serta melindungi sumber daya alam dari eksploitasi ilegal.
Untuk diketahui, kedua tersangka saat ini telah diamankan di Polsek Singingi Hilir guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Pihaknya juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas PETI dan segera melaporkan apabila menemukan kegiatan serupa di lingkungan sekitar.

