Polez.id – Citra aparatur sipil negara kembali tercoreng. Seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas di lingkungan Kantor Camat Pasir Penyu, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), harus berurusan dengan hukum setelah ditangkap polisi atas dugaan keterlibatan dalam peredaran narkotika jenis sabu.
Penangkapan dilakukan Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hulu pada Selasa malam (20/1/2026) sekitar pukul 22.30 WIB. Penggerebekan berlangsung di sebuah rumah yang berlokasi di Jalan Jenderal Sudirman, Gang Cempaka, Desa Air Molek II, Kecamatan Pasir Penyu.
Kapolres Indragiri Hulu AKBP Eka Ariady Putra melalui Kasi Humas Polres Inhu, Aiptu Misran, membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Ia menjelaskan, pengungkapan bermula dari laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas mencurigakan di lokasi itu.
“Petugas mengamankan seorang oknum PNS berinisial RAT alias Rudi alias Cikgu yang diduga berperan sebagai pengedar sabu. Dari tangan tersangka ditemukan narkotika jenis sabu dengan berat kotor 5,95 gram,” ujar Misran, Rabu (21/1/2026).
Dalam operasi yang sama, polisi turut mengamankan satu tersangka lain berinisial TSR alias Tiran. Pria yang berprofesi sebagai wiraswasta itu diduga berperan sebagai pemasok narkotika kepada Rudi. Dari Tiran, petugas menyita sabu seberat 3,19 gram beserta sejumlah peralatan yang digunakan dalam aktivitas transaksi narkoba.
Misran menuturkan, informasi awal terkait peredaran sabu tersebut sudah diterima Satres Narkoba Polres Inhu sejak Sabtu (17/1/2026). Setelah dilakukan penyelidikan intensif, tim yang dipimpin Kasat Res Narkoba IPTU Rifles Bagariang akhirnya bergerak dan melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan belasan paket sabu siap edar, timbangan digital, plastik klip, sendok pipet, telepon genggam, serta uang tunai yang diduga hasil transaksi narkotika. Hasil tes urine terhadap Rudi juga menunjukkan positif mengandung zat narkotika.
“Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP sebagaimana telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026,” tegas Misran.
Saat ini, kedua tersangka ditahan di Mapolres Indragiri Hulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi menegaskan komitmennya untuk memberantas peredaran narkoba, tanpa pandang bulu, termasuk jika melibatkan oknum aparatur negara.

