POLEZ.ID – Kejaksaan Tinggi Riau menetapkan dua tersangka dalam perkara dugaan korupsi penguasaan aset daerah berupa Pabrik Mini Kelapa Sawit (PMKS) milik Pemerintah Kabupaten Bengkalis. Dalam kasus ini, kerugian keuangan negara ditaksir mencapai lebih dari Rp30 miliar.
Penetapan tersangka disampaikan melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Zikrullah, Rabu (18/2/2026).
“Dua tersangka yang ditetapkan yakni HJ selaku Sekretaris Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Kabupaten Bengkalis periode 2012–2017 serta S yang menjabat Direktur Utama PT Tengganau Mandiri Lestari,” ujar Zikrullah.
Zikrullah menjelaskan, perkara ini bermula dari putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1125/K/Pid.Sus/2014 yang telah berkekuatan hukum tetap.
Dalam amar putusan tersebut, PMKS yang berlokasi di Desa Tengganau, Kecamatan Pinggir, diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Bengkalis sebagai barang bukti yang dikembalikan kepada negara.
Eksekusi putusan dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Bengkalis pada 11 November 2015 melalui proses pengembalian aset kepada pemerintah daerah.
Namun setelah aset diterima, tersangka HJ yang bertugas menerima barang bukti diduga tidak melakukan pengamanan dan penguasaan fisik, tidak melakukan pemeliharaan, serta tidak mencatatkan aset tersebut dalam inventaris barang milik daerah. Ia juga tidak mengusulkan penetapan status penggunaan sesuai ketentuan pengelolaan aset daerah.
Akibat kelalaian tersebut, PMKS diduga kemudian dikuasai oleh tersangka S. Sejak November 2015 hingga Juli 2019, pabrik disebut dioperasikan tanpa izin dari Pemerintah Kabupaten Bengkalis.
Selanjutnya, pada periode Agustus 2019 hingga Maret 2024, pabrik tersebut diduga disewakan kepada pihak lain tanpa persetujuan pemilik aset dan tanpa perjanjian resmi.
Padahal, pemerintah daerah telah mengirimkan surat penghentian operasional kepada pihak perusahaan pada 11 Januari 2017. Namun, aktivitas pabrik tetap berjalan.
“Tindakan para tersangka bertentangan dengan ketentuan pengelolaan barang milik negara dan daerah, mulai dari kewajiban pencatatan inventaris, pengamanan, pemeliharaan, hingga mekanisme penyewaan yang harus melalui perjanjian resmi serta penyetoran hasilnya ke kas daerah,” jelas Zikrullah.
Berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian negara oleh BPKP Perwakilan Provinsi Riau, total kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai Rp30.875.798.000.
“Nilai kerugian negara mencapai Rp30.875.798.000,” tegasnya.
Kedua tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta ketentuan pidana lainnya, dengan ancaman hukuman penjara dan kewajiban mengembalikan kerugian negara.
Zikrullah menegaskan, pengungkapan kasus ini menjadi bukti komitmen Kejati Riau dalam memberantas praktik korupsi, khususnya yang berkaitan dengan pengelolaan aset daerah.
“Penegakan hukum ini diharapkan memberikan efek jera sekaligus memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berintegritas,” pungkasnya.

