POLEZ – Pelaku pengedar narkotika kembali mencoba melakukan pendistribusian barang haram jenis pil ekstasi pada bulan Ramadhan 1447 H.
Untung, aksi tersebut berhasil ketahui personil polisi yang bertugas di Unit Reskrim Polsek Pasir Penyu, Indragiri Hulu (Inhu), Riau, Senin (23/2/2026).
Pengungkapan kasus ini terjadi sekitar pukul 04.00 WIB, di sebuah rumah Kelurahan Tanjung Gading. Petugas mengamankan seorang pelaku berinisial RDS alias Dede (37), yang diduga sebagai pengedar.
Aiptu Misran, selaku Kasi Humas Polres Inhu menjelaskan bahwa dari tangan tersangka ditemukan 3 butir pil ekstasi. Kendati demikian setelah dilakukan penggeledahan dalam rumah, tepatnya di lemari kamar kembali ditemukan 12 bungkus plastik berisi pil ekstasi serta plastik kosong.
“Total barang bukti yang diamankan sebanyak 74 butir ekstasi yang dikemas dalam 13 bungkus plastik dengan berat kotor 27,7 gram,” terangnya.
Rinciannya, sebanyak 41 butir merek minion warna ungu, 27 butir merek kerang warna hijau, dan 6 butir merek granat warna hijau. Selain itu, turut disita 17 lembar plastik bening kosong serta satu unit handphone warna merah milik tersangka.
Ia mengatakan bahwa pengungkapan berawal dari laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas mencurigakan di rumah tersangka.
Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti olehInit Reskrim Polsek Pasir Penyu dan dilaporkan kepada Kapolsek Pasir Penyu Kompol Novia Indra, S.H untuk dilakukan penyelidikan.
Kepada tersangka akan dijerat Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (2) huruf (a) UU RI No. 01 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan UU No. 01 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Tindak Pidana.

