JAKARTA, Polez.id – Yudi Suseno, selaku Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Utara (Ditjenpas Sumut), membantah keras terhadap narasi yang berseliweran di ruang publik akhir-akhir ini.
Ia menegaskan bahwa tuduhan adanya perlindungan khusus dari petugas kepada warga binaan tertentu merupakan informasi keliru yang tidak memiliki dasar fakta apa pun.
Menurutnya, seluruh jajaran Pemasyarakatan bekerja berdasarkan aturan dan tidak memberi ruang bagi praktik perlakuan istimewa.
“Tidak ada petugas yang memback-up atau melindungi warga binaan tertentu, dan Karutan tidak henti-hentinya mengingatkan seluruh jajaran untuk melaksanakan tugas dengan baik, menghindari setiap bentuk penyalahgunaan wewenang dan mengambil peranan yang positif,” ungkapnya, ujarnya pada Kamis (22/01/2026).
Langkah tegas ini mendapat dukungan berbagai pihak, salah satunya dari kalangan analis kebijakan publik dan politik nasional, Nasky Putra Tandjung. Dia menilai bahwa sikap yang diambil Kakanwil Ditjenpas Sumut sudah tepat sesuai standar operasional presedur, dan berlandarkan atauran yang ada.
“Keputusan yang dijalankan sebagai wujud akuntabilitas, kredibikitas, dan bentuk penegakan tata tertib di Lapas bagi warga binaan, sekaligus jawaban nyata atas beredarnya berbagai isu dalam beberapa waktu terakhir soal narapidana yang bebas menggunakan HP,” kata Nasky dalam keterangannya kepada wartawan, di Jakarta, pada Minggu (25/1/2026).
Selain itu, sebagai bagian dari elemen masyarakat sipil (civiel society), pihaknya memberikan apresiasi dan mendukung sepenuhnya klarifikasif dan respon cepat Yudi Suseno beserta jajarannya atas tuduhan sepihak dugaan adanya perlakuan bahwa petugas melindungi warga binaan pelanggar aturan di Rutan Kelas I Medan.
“Kami mendukung sepenuhnya langkah dan komitmen Ditjenpas Sumut, dalam membenahi lembaga pemasyarakatan dan menegakkan aturan secara konsisten dan profesional, tanpa pandang bulu bagi siapa pun warga binaan ataupun oknum yang melanggar aturan yang berlaku dalam undang-undang sistem pemasyarakatan,” tegasnya.
Ajak Publik Lebih Bijak dan Rasional
Lelaki lulusan Alumnus INDEF School Of Political Economy Jakarta itu, menegaskan bahwa setiap tuduhan dalam negara hukum harus dibuktikan, bukan dimanipulasi melalui framing di media sosial.
Ia menyebut taktik semacam itu bukan hal baru. Dalam praktik global, dikenal istilah decapitation strategy, yaitu serangan terhadap pejabat yang menjadi fondasi kekuatan kebijakan dalam melayani publik.
“Tudingan terhadap Kakanwil Ditjenpas Sumut harus dilihat secara proporsional, berbasiskan fakta dan data yang kredibel,” katanya.
Oleh sebab itu, Nasky mengingatkan agar energi publik tidak habis pada polemik personal, melainkan diarahkan pada pengawasan substansi program, khususnya pada pembinaan karakter, dan pemberdayaan krativitas serta skill bagi warga binaan.
Oleh karana itu, Ia mengajak semua pihak untuk menghentikan opini liar dan tidak memperkeruh suasana dengan narasi yang berpotensi melemahkan kepercayaan publik terhadap institusi negara.
“Yang paling penting hari ini adalah memastikan program pembinaan dan pemberdayaan bagi warga binaan berjalan efektif, tepat sasaran, dan akuntabel. Itu yang harus kita kawal bersama,” pungkasnya.
Menurutnya, tudingan negatif, penggiringan opini liar, dan framing sesat di berbagai platform media sosial yang meminta Kepala Ditjenpas Sumut, Yudi Suseno untuk dicopot adalah tudingan yang tidak berdasar, tidak objektif, dan tidak konstruktif dalam menilai persoalan secara menyeluruh.
Narasi liar tersebut sarat bernuansa politis, dan upaya pembunuhan karakter terhadap Yudi Suseno sebagai pelayan rakyat.
“Narasi tersebut menyesatkan akal sehat publik dan tidak sesuai fakta dan data. Masyarakat jangan mudah percaya terhadap penggiringan opini liar dan data yang tidak diverifikasi kebenarannya,” ucap dia.
Ia mengajak publik harus lebih cermat melihat fenomena seperti ini. Literasi publik harus ditingkatkan agar masyarakat tidak mudah termakan opini tanpa dasar empiris.
“Mari seluruh pihak menjaga soliditas dan stabilitas kinerja pemerintahan dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku. Demokrasi sejati hanya bisa berdiri di atas kebenaran, bukan fitnah yang dibungkus opini,” tutupnya.

