Search

10 April 2026

|

Ekonomi & Bisnis

Pemerintah Matangkan Penerapan B50, Dorong Kemandirian Energi dan Target NZE 2060

POLEZ.ID – Pemerintah terus mempercepat langkah menuju kemandirian energi nasional melalui penguatan kebijakan bahan bakar nabati (BBN). Salah satu fokus utama yang kini disiapkan adalah penahapan mandatori biofuel, termasuk implementasi B50 sebagai bagian dari strategi menuju target Net Zero Emission (NZE) 2060.

Komitmen tersebut ditegaskan melalui terbitnya Keputusan Menteri ESDM Nomor 113.K/EK.05/MEM.E/2026 tentang Penahapan Pemanfaatan BBN serta Peraturan Menteri ESDM Nomor 4 Tahun 2025 yang mengatur pengusahaan dan pemanfaatan BBN secara menyeluruh.

Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE), Eniya Listiani Dewi, menyatakan bahwa BBN memiliki peran strategis dalam memperkuat ketahanan energi nasional sekaligus mendorong transisi energi bersih.

Menurutnya, pemanfaatan BBN tidak hanya meningkatkan bauran energi terbarukan, tetapi juga mengurangi ketergantungan impor bahan bakar fosil serta mendorong pertumbuhan industri berbasis sumber daya dalam negeri.

“Melalui pengaturan yang lebih komprehensif dan penahapan yang jelas, kita ingin memastikan pemanfaatan BBN dapat diimplementasikan secara optimal, dengan tetap mempertimbangkan kesiapan bahan baku, infrastruktur, serta dukungan industri,” ujar Eniya dalam sosialisasi di Jakarta, Selasa (7/4).

Ia menambahkan, kebijakan ini dirancang agar implementasi mandatori biofuel berjalan konsisten namun tetap adaptif. Setiap tahapan, termasuk B50, akan diterapkan secara realistis sesuai kesiapan nasional, mulai dari ketersediaan bahan baku hingga kesiapan sektor pengguna.

Keputusan Menteri ESDM tersebut menjadi acuan strategis untuk mendorong investasi dan pengembangan industri BBN nasional. Aturan ini mengatur pencampuran BBN ke dalam bahan bakar minyak secara bertahap, dengan mempertimbangkan faktor pembiayaan, infrastruktur, serta kesiapan sektor pengguna, termasuk sektor Public Service Obligation (PSO).

Sementara itu, Permen ESDM Nomor 4 Tahun 2025 memberikan kerangka pengaturan yang lebih komprehensif, mencakup jenis BBN, rantai usaha dari hulu hingga hilir, kewajiban badan usaha, penetapan harga, hingga aspek teknis, keselamatan, lingkungan, serta insentif termasuk penerapan nilai ekonomi karbon.

Penahapan BBN sendiri mencakup berbagai jenis bahan bakar, mulai dari biodiesel, bioetanol, biohidrokarbon solar, hingga bioavtur yang akan dikembangkan secara bertahap sesuai kesiapan nasional.

Dukungan Industri Menguat

Dukungan terhadap kebijakan ini juga datang dari pelaku industri. Perwakilan Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (GAIKINDO), Abdul Rahim, menyatakan pihaknya mendukung penerapan bahan bakar nabati sebagai bagian dari strategi memperkuat ketahanan energi nasional.

“Kami mendukung pemanfaatan bahan bakar nabati dengan tetap memperhatikan kesesuaian terhadap karakteristik teknologi kendaraan yang beragam di Indonesia,” ujarnya.

Senada, perwakilan Asosiasi Pengumpul Minyak Jelantah untuk Energi Terbarukan Indonesia (APJETI), Matias Tumanggor, menilai kebijakan ini membuka peluang besar bagi pemanfaatan bahan baku alternatif.

“Kebijakan ini memberikan ruang luas bagi pemanfaatan minyak jelantah sebagai bahan baku biodiesel dan bioavtur, sekaligus mendorong ekonomi sirkular di sektor energi,” ungkapnya.

Sosialisasi kebijakan ini turut melibatkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari kementerian dan lembaga, BUMN, badan usaha energi, hingga asosiasi industri. Kolaborasi lintas sektor dinilai menjadi kunci dalam mendorong percepatan pengembangan BBN di Indonesia.

IMG-20260214-WA0002
IMG-20260214-WA0002

Ekonomi & Bisnis

Ekonomi & Bisnis

2 bulan ago

Sijago Merah dengan Cepat Hanguskan Bangunan
Sijago Merah dengan Cepat Hanguskan Bangunan

Breaking News

Breaking News

3 hari ago

IMG-20260222-WA0095
IMG-20260222-WA0095

Hukum & Kriminal

Hukum & Kriminal

2 bulan ago