POLEZ.ID – Kasus kematian seekor anak gajah Sumatera di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) memasuki babak baru. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menetapkan seorang pemilik lahan sebagai tersangka.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro mengatakan, kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait penemuan bangkai anak gajah di Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, pada Kamis (26/2/2026).
“Tim Ditreskrimsus bersama Satreskrim Polres Pelalawan langsung turun ke lokasi untuk melakukan penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara,” ujar Ade, Senin (2/3/2026).
Diduga Mati Akibat Jerat
Dari hasil olah TKP, penyidik menemukan anak gajah tersebut mengalami luka serius pada kaki depan sebelah kiri akibat jeratan tali. Luka tersebut diduga menyebabkan infeksi berat hingga berujung pada kematian.
“Jerat dipasang secara ilegal dan menjadi penyebab utama luka yang mengakibatkan kematian satwa dilindungi itu,” jelasnya.
Namun, penyidikan tidak hanya fokus pada kematian satwa. Polisi juga menemukan indikasi aktivitas ilegal di dalam kawasan konservasi.
Ada Kebun Sawit di Kawasan Konservasi
Di sekitar lokasi bangkai, tim menemukan tanaman kelapa sawit serta patok kepemilikan lahan. Temuan ini kemudian dikembangkan dengan menelusuri status kawasan.
Berdasarkan pengecekan koordinat bersama ahli pemetaan dan zonasi, lokasi tersebut dipastikan berada di dalam kawasan hutan konservasi Taman Nasional Tesso Nilo sebagaimana ditetapkan dalam SK Menteri Kehutanan Nomor 255 Tahun 2004 dan SK Nomor 6588 Tahun 2014.
Penyidik kemudian memeriksa sejumlah saksi, pengelola lahan, serta menghadirkan ahli untuk memastikan legalitas penguasaan lahan.
Tersangka Terancam 15 Tahun Penjara
Setelah gelar perkara, seorang pria berinisial JM (44), warga Desa Lubuk Kembang Bunga, ditetapkan sebagai tersangka.
“Yang bersangkutan merupakan pemilik lahan di dalam kawasan taman nasional. Penetapan dilakukan setelah pemeriksaan saksi, ahli, serta analisis dokumen dan peta kawasan hutan,” kata Ade.
JM dijerat Pasal 40 ayat (1) huruf d dan e serta Pasal 40A ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Ia terancam pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.
Polisi Dalami Keterlibatan Pihak Lain
Penyidik masih terus mengembangkan kasus ini, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam praktik pemasangan jerat maupun aktivitas ilegal di kawasan konservasi.
“Penegakan hukum ini merupakan komitmen kami dalam melindungi kawasan konservasi dan satwa dilindungi. TNTN adalah kawasan strategis yang harus dijaga, dan setiap pelanggaran akan kami proses tegas,” tegasnya.
Kasus ini kembali menyoroti ancaman serius perambahan dan aktivitas ilegal di Taman Nasional Tesso Nilo, yang selama ini menjadi habitat penting gajah Sumatera. Polisi memastikan proses penyidikan dilakukan secara profesional dengan dukungan keterangan saksi, ahli, serta analisis pemetaan kawasan secara presisi.

