POLEZ.ID – Pemerintah Provinsi Riau melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P3AP2KB) turun tangan mendampingi mahasiswi korban pembacokan di lingkungan UIN Sultan Syarif Kasim (Suska) Riau. Pendampingan dilakukan mulai dari pemulihan psikis, bantuan hukum, hingga upaya membantu biaya pengobatan korban.
Kepala Dinas P3AP2KB Provinsi Riau, Hj Fariza, mengatakan pihaknya telah menggelar konferensi kasus dengan menghadirkan pihak kampus dan kuasa hukum korban untuk memastikan penanganan berjalan maksimal.
Menurut Fariza, pendampingan dilakukan melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak yang memiliki tugas memberikan bantuan psikologis dan pendampingan hukum bagi korban kekerasan.
“Unit Perlindungan Perempuan dan Anak memiliki tugas mendampingi korban, baik pendampingan psikis, psikologis, maupun pendampingan hukum,” kata Fariza, Senin (9/3/2026).
Ia menjelaskan, pihaknya telah melakukan asesmen terhadap korban dan memastikan kondisi korban mulai stabil sehingga sudah bisa memberikan keterangan kepada petugas.
“Saat ini kami sudah melakukan pendampingan psikologis. Korban sudah kami asesmen dan sudah bisa memberikan keterangan. Selanjutnya korban akan menjalani rawat jalan,” jelasnya.
Fariza menambahkan, biaya pengobatan korban diperkirakan cukup besar karena korban mengalami banyak luka akibat sabetan senjata tajam. Oleh sebab itu, pihaknya akan berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk membantu pembiayaan, termasuk Baznas.
“Korban mengalami banyak luka yang harus ditangani sehingga membutuhkan biaya besar. Kami akan berkoordinasi dengan Baznas untuk membantu biaya pengobatan. Untuk perawatan awal selama satu minggu di rumah sakit sudah ditanggung pihak kampus,” ungkapnya.
Ia menyebut, sesuai ketentuan yang berlaku, korban kekerasan tidak sepenuhnya dapat dibiayai melalui BPJS, sehingga diperlukan bantuan dari berbagai pihak.
“Dalam aturan yang ada, korban kekerasan tidak bisa sepenuhnya dibiayai BPJS. Karena itu kami akan bekerja sama dengan Baznas dan kemungkinan juga mencari bantuan atau donasi lain,” tambahnya.
Sementara itu, kuasa hukum korban dari Pemuda Sahabat Hukum Indonesia (PSHI), Bayu Saputra SH, mengatakan pihaknya langsung melakukan pendampingan setelah ditunjuk oleh Dinas P3AP2KB.
“Setelah ditunjuk, kami langsung berkoordinasi dengan korban. Pada Sabtu kemarin kami juga sudah mendampingi korban saat pemeriksaan saksi di Polresta Pekanbaru,” ujarnya.
Ia menambahkan, pihaknya akan melakukan langkah lanjutan dengan berkoordinasi bersama pihak kampus dan membuka kemungkinan melibatkan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
“Kami akan berkoordinasi dengan pihak kampus dan ke depan kemungkinan melibatkan LPSK untuk perlindungan saksi dan korban,” katanya.
Bayu menyebut kondisi korban saat ini mulai membaik, meski masih membutuhkan waktu untuk pulih sepenuhnya.
“Alhamdulillah kondisi korban mulai membaik, tapi masih perlu banyak istirahat dan belum bisa beraktivitas normal. Dibandingkan beberapa hari lalu, kondisinya sudah jauh lebih baik,” jelasnya.
Ia mengungkapkan korban mengalami total 15 luka bacokan, dengan 10 luka di antaranya harus mendapatkan jahitan.
“Total ada 15 luka, dan 10 di antaranya luka jahitan,” ujarnya.
Tim kuasa hukum lainnya, Suherdi SH, mengatakan pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada kepolisian dan berharap korban mendapatkan keadilan.
“Terkait kasus ini kami serahkan sepenuhnya kepada kepolisian. Kami berharap korban mendapatkan keadilan,” katanya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh informasi yang belum tentu benar di media sosial.
“Kami mengajak masyarakat agar lebih bijak menggunakan media sosial dan tidak mudah terpengaruh opini yang belum tentu benar,” tutupnya.

