Search

12 Maret 2026

|

Riau

Pemprov Riau Tanggapi Penolakan Relokasi Warga Eks TNTN, Tegaskan Status Tanah Ulayat Perlu Validasi

Polez.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau merespons aksi penolakan rencana relokasi warga eks Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) ke wilayah tanah ulayat Siampo, Desa Pesikaian, Kecamatan Cerenti, Kabupaten Kuantan Singingi. Pemprov menegaskan persoalan tersebut berada dalam koridor tanah ulayat yang memiliki riwayat kerja sama, sehingga memerlukan validasi dan evaluasi lanjutan.

Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, Syahrial Abdi, mengatakan penolakan masyarakat Cerenti menjadi perhatian serius pemerintah karena berkaitan dengan kejelasan status lahan dan sejarah pengelolaannya.

“Penolakan Cerenti itu kan koridornya terkait tanah ulayat, artinya ada kerja sama. Misalnya dengan perusahaan yang pernah bekerja sama, tetapi ketika pendataan tidak pernah disampaikan bahwa kerja sama tersebut pernah ada,” ujar Syahrial.

Ia menjelaskan, kondisi ini memunculkan persoalan saat pendataan penguasaan lahan dilakukan oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Kerja sama yang sebelumnya terjalin tidak terkonfirmasi, sehingga penyerahan lahan terkesan tidak mencatat adanya keterlibatan masyarakat.

“Ketika Satgas PKH dulu beroperasi untuk menguasai lahan tersebut, tidak terkonfirmasi adanya kerja sama itu. Jadi seolah-olah penyerahannya juga tidak mencantumkan bahwa di situ ada keterlibatan masyarakat,” jelasnya.

Syahrial menegaskan, persoalan tersebut akan ditindaklanjuti melalui mekanisme mediasi dan pembahasan bersama agar kebutuhan serta hak masyarakat tetap terlindungi.

“Nah, hal ini nanti akan ditindaklanjuti melalui mediasi dan pembahasan untuk kebutuhan masyarakat itu sendiri,” katanya.

Dalam konteks pemulihan TNTN, Pemprov Riau juga telah melakukan identifikasi terhadap luas kawasan konservasi yang mencapai lebih dari 80 ribu hektare. Dari luasan tersebut, terdapat dua sumber penguasaan lahan yang terbagi masing-masing sekitar 51 ribu hektare dan 30 ribu hektare.

“Kita sudah mengidentifikasi dan membagi menjadi dua kelompok. Dari 80 ribuan hektare itu ada dua sumber, sekitar 50 ribu dan 30 ribu hektare,” ujar Syahrial.

Ia merinci, sekitar 50 ribu hektare di antaranya telah ditanami kelapa sawit, sementara 30 ribu hektare lainnya merupakan lahan non-sawit. Pemerintah akan memulai penataan dari lahan yang dinilai lebih mudah untuk ditangani.

“Kita ingin mulai dari yang 30 ribu hektare, karena tidak semuanya sawit. Yang non-sawit itu kita mulai dari yang lebih mudah,” jelasnya.

Syahrial menegaskan prinsip utama pemerintah adalah mengembalikan seluruh kawasan konservasi ke fungsi awalnya. Sementara itu, lahan masyarakat yang telah teridentifikasi akan dicarikan lokasi relokasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Seluruh lahan konservasi harus dikembalikan ke fungsinya. Kemudian, luas lahan masyarakat yang teridentifikasi itulah yang akan dicarikan relokasinya,” ujarnya.

Terkait mekanisme penguasaan tanah dalam kawasan hutan, Syahrial menyebutkan adanya ketentuan dari Kementerian Kehutanan melalui skema Hutan Kemasyarakatan (HKm), dengan batas maksimal pengelolaan lima hektare per kepala keluarga.

“Melalui mekanisme HKm itu ada batasan maksimal lima hektare. Ini yang akan terus dihitung ulang dan dikalkulasi kembali sesuai data kepemilikan,” katanya.

Pemprov Riau berharap data awal penguasaan lahan tidak mengalami perubahan agar tidak terjadi penambahan atau pergeseran jumlah di kemudian hari.

“Harapannya, dari data awal itu tidak berubah lagi, tidak ada pergerakan penambahan. Itu yang kita mitigasi dari seluruh proses pekerjaan ini,” pungkas Syahrial.

IMG-20260203-WA0003
IMG-20260203-WA0003

Hukum & Kriminal

Hukum & Kriminal

1 bulan ago

Oplus_131072
Oplus_131072

Hukum & Kriminal

Hukum & Kriminal

6 hari ago