Pemutihan Denda Pajak Kendaraan di Riau Berlaku hingga 30 November, Ini Ketentuannya

Pemutihan Denda Pajak Kendaraan di Riau Berlaku hingga 30 November, Ini KetentuannyaYPASNEWS
Samsat Drive Thru Pekanbaru.

POLEZ.ID — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau kembali memberikan keringanan kepada masyarakat melalui program pemutihan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Program yang mulai berlaku 15 Oktober hingga 30 November 2026 ini memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk menyelesaikan kewajibannya dengan sejumlah insentif.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau, Ninno Wastikasari, mengatakan program tersebut merupakan kebijakan insentif fiskal daerah untuk membantu masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan.

“Program ini diberlakukan mulai 15 Oktober hingga 30 November. Atau hanya 1,5 bulan saja,” kata Ninno, Kamis (15/10/2026).

Ia menjelaskan, melalui program tersebut, pemerintah memberikan penghapusan sanksi administratif berupa denda keterlambatan pembayaran PKB. Dengan demikian, masyarakat dapat menyelesaikan kewajiban pajaknya tanpa terbebani akumulasi denda.

Selain penghapusan denda, Pemprov Riau juga memberikan keringanan bagi pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan pokok pajak selama dua tahun atau lebih sejak berakhirnya masa pajak kendaraan.

Dalam skema tersebut, wajib pajak cukup membayar pokok pajak terutang tahun terakhir ditambah pokok pajak tahun berjalan, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan pemerintah daerah.

“Pokok pajak kendaraan bermotor yang dibayar adalah pajak terutang tahun terakhir ditambah dengan pokok pajak tahun berjalan,” jelasnya.

Tak hanya itu, program kali ini juga memberikan pengurangan sebesar 40 persen atas pokok PKB khusus kendaraan bermotor angkutan barang. Insentif tersebut turut disertai penghapusan sanksi administrasi dan berlaku pada periode yang sama, yakni 15 Oktober hingga 30 November 2026.

“Program pengurangan 40 persen atas pokok pajak kendaraan bermotor ini khusus untuk angkutan barang,” paparnya.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto, mengajak masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan tersebut sebelum program berakhir.

Menurutnya, kebijakan ini bertujuan meringankan beban masyarakat sekaligus mendorong kepatuhan dalam membayar pajak kendaraan bermotor.

“Mari manfaatkan program ini. Program ini dibuat agar masyarakat tetap bisa melakukan kewajibannya dalam membayar pajak. Gunakan kemudahan layanan Samsat yang sudah disediakan,” ajaknya.

SF Hariyanto menegaskan, program pemutihan tersebut menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban pajak dengan memanfaatkan insentif yang tersedia. Ia mengingatkan masyarakat agar tidak menunda pembayaran hingga melewati batas waktu program.

Pemerintah Provinsi Riau berharap kebijakan tersebut dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Penerimaan pajak kendaraan bermotor nantinya digunakan untuk mendukung pembangunan daerah, peningkatan pelayanan publik, serta perbaikan infrastruktur di seluruh wilayah Riau.