POLEZ – Masyarakat lapor polisi ada dugaan transaksi narkotika jenis sabu disekitar areal Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Bunga Tanjung, Desa Sungai Dawu, Kecamatan Rengat Barat, Indragiri Hulu.
Kepolisian Sektor (Polsek) Pasir Penyu, yang menerima aduan itu. Ditindak lanjuti dan berhasil meringkus seorang pengedar sabu berinisial JM alias Kukus (43), warga Desa Pasir Sialang Jaya, Kecamatan Lirik, Selasa (10/2/2026) sekira pukul 03.00 WIB.
AKBP Ariandy Putra, Kapolres Inhu menerangkan bahwa tersangka saat dibekuk mengakui barang haram yang disimpan di bawah batu di warung tongkrongan tersebut miliknya. Di mana, personil yang bertugas menyita 4 bungkus plastik klip bening berisi sabu dengan berat kotor 1,50 gram, 1 pak plastik klip kosong, 1 sendok pipet plastik, 1 unit handphone warna putih, serta uang tunai Rp. 320.000.
“Tersangka menunjukkan lokasi penyimpanan sabu setelah diintrogasi,” terangnya.
Untuk mempertangung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf (a) KUHPidana sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 01 Tahun 2026. Polisi menegaskan, pengungkapan ini menjadi bukti nyata peran aktif masyarakat dalam membantu aparat kepolisian memutus rantai peredaran narkotika.

