Polez.id – Penggerebekan pesta narkoba di Apartemen Baliview, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru, kini memasuki fase penentuan. Setelah serangkaian pemeriksaan mendalam, Polresta Pekanbaru menetapkan lima orang sebagai tersangka, termasuk seorang selebgram perempuan dan pengusaha otomotif lokal.
Langkah hukum itu diambil usai penyidik Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru merampungkan pemeriksaan intensif terhadap tujuh orang yang diamankan saat penggerebekan. Dari jumlah tersebut, lima orang dinilai memenuhi unsur pidana, sementara dua lainnya masih berstatus saksi.
Kasatresnarkoba Polresta Pekanbaru, Kompol M Jacub, menjelaskan penetapan tersangka dilakukan berdasarkan kecukupan alat bukti dan hasil gelar perkara.
“Dari tujuh orang yang diamankan, lima orang kami tetapkan sebagai tersangka dugaan penyalahgunaan narkotika dan psikotropika,” ujar Jacub, Rabu (21/1/2026).
Salah satu tersangka diketahui merupakan selebgram perempuan berinisial SL (33) dengan puluhan ribu pengikut di media sosial. Selain itu, turut ditetapkan seorang pengusaha otomotif berinisial AM. Penetapan status hukum mereka berkaitan langsung dengan barang bukti yang ditemukan di lokasi penggerebekan.
Dalam operasi tersebut, polisi menyita empat cartridge berisi narkotika jenis etomidate serta delapan butir psikotropika jenis pil happy five. Seluruh proses penggeledahan, kata Jacub, dilakukan sesuai prosedur dan disaksikan oleh pihak keamanan apartemen.
Pengakuan SL menjadi salah satu kunci pengembangan perkara. Kepada penyidik, ia mengaku memperoleh pil happy five dari dua pria berinisial IR dan OL yang kini masuk daftar pencarian orang. Dari keterangan itu, penyidik memperluas penyelidikan.
Hasil pengembangan mengarah pada seorang pria berinisial MA (34) yang kemudian diamankan di sebuah rumah di Jalan Kurnia IV, Kelurahan Limbungan Baru, Kecamatan Rumbai. Dari lokasi tersebut, petugas kembali menemukan satu cartridge etomidate yang diduga berkaitan dengan jaringan yang sama.
“Keterangan para terduga saling berkaitan dan menguatkan. Kami masih terus mengembangkan kasus ini untuk menelusuri jaringan serta pemasoknya,” tegas Jacub.
Selain narkotika dan psikotropika, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa telepon genggam dan dompet yang diduga terkait dengan aktivitas penyalahgunaan narkoba tersebut.
Meski lima orang telah menyandang status tersangka, proses hukum belum berhenti. Penyidik masih menunggu hasil Tes Asesmen Terpadu (TAT) serta rekomendasi dari Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk menentukan langkah hukum lanjutan.
“Penyidikan masih berjalan. Status kelima orang tersebut sebagai tersangka sambil menunggu hasil TAT dan rekomendasi dari BNN,” pungkas Jacub.
Penggerebekan pesta narkoba itu sendiri dilakukan pada Kamis (15/1/2026) sekitar pukul 03.00 WIB di Apartemen Baliview Unit E1, Jalan Putri Indah, Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru, menyusul laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

