Search

12 Maret 2026

|

Hukum & Kriminal

Polda Riau Bongkar Ilegal Logging di SM Kerumutan, Dua Sopir Truk Diamankan

Polez.id – Upaya pembalakan liar di kawasan hutan lindung kembali digagalkan. Tim Subdirektorat IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau berhasil mengamankan dua orang sopir beserta dua unit truk bermuatan kayu olahan ilegal yang diduga berasal dari kawasan Suaka Margasatwa (SM) Kerumutan.

Pengungkapan kasus ini dipimpin langsung oleh Iptu Yola Yulistia Resi, SH MH. Kedua sopir yang diamankan masing-masing berinisial JP (33) dan MM (23). Mereka ditangkap saat mengangkut kayu tanpa dilengkapi Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH), pada Jumat (30/1/2026) dini hari sekitar pukul 01.30 WIB.

Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, mengungkapkan bahwa berdasarkan pengakuan para sopir, kayu olahan tersebut diambil dari kawasan Suaka Margasatwa Kerumutan, tepatnya di wilayah Desa Kapau, Kecamatan Kerumutan.

“Kayu-kayu itu berasal dari kawasan Suaka Margasatwa Kerumutan dan diangkut tanpa dokumen resmi,” ujar Kombes Ade, Sabtu (31/1/2026) malam.

Lebih lanjut dijelaskan, kayu ilegal tersebut merupakan pesanan seseorang berinisial M alias Nok. Rencananya, kayu akan diantarkan ke sebuah gudang di SP 5 Jalur 3, Desa Genduang, Kecamatan Pangkalan Lesung.

Kombes Ade menuturkan, pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima penyidik Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau pada Kamis (29/1/2026) sore. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya melakukan penindakan di lapangan.

“Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti berupa dua unit truk Mitsubishi Canter bermuatan kayu olahan telah diamankan di Mapolda Riau untuk proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.

Penyidik juga akan mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk pemilik kayu dan jaringan penampung hasil pembalakan liar yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.

Kombes Ade menegaskan, penindakan ini merupakan komitmen Polda Riau dalam menjaga kelestarian hutan dan menindak tegas setiap bentuk kejahatan lingkungan.

“Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 83 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara satu hingga lima tahun serta denda Rp500 juta sampai Rp2,5 miliar,” tegas Kombes Ade.

20260122_114156
20260122_114156

Hukum & Kriminal

Hukum & Kriminal

2 bulan ago

Oplus_131072
Oplus_131072

Hukum & Kriminal

Hukum & Kriminal

1 bulan ago

IMG-20260206-WA0034
IMG-20260206-WA0034

Hukum & Kriminal

Hukum & Kriminal

1 bulan ago