POLEZ.ID – Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau mengungkap peredaran narkotika jenis heroin dalam jumlah besar di Kabupaten Bengkalis. Dalam operasi yang dilakukan Subdit III, polisi menangkap dua tersangka dan menyita puluhan bungkus heroin dengan nilai mencapai Rp 68 miliar.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Putu Yudha Prawira mengatakan pengungkapan tersebut berawal dari informasi adanya peredaran heroin di wilayah Bengkalis. Tim kemudian melakukan penyelidikan hingga menjalankan teknik undercover buy atau penyamaran sebagai pembeli.
“Teknik undercover buy ini sangat berbahaya bagi personel karena harus berinteraksi langsung dengan pelaku tanpa didampingi personel lain,” ujar Putu Yudha.
Operasi tersebut dilakukan pada Selasa, 25 Februari 2026, dengan tiga lokasi tempat kejadian perkara (TKP), yakni di Kecamatan Bukit Batu dan dua lokasi di Kecamatan Bandar Laksamana.
Dalam operasi awal di Kecamatan Bukit Batu, tim berhasil menangkap tersangka pertama berinisial K. Dari tangan pelaku, polisi menemukan lima bungkus heroin yang sebelumnya disepakati akan dijual kepada petugas yang menyamar.
Menurut Putu Yudha, harga heroin tersebut mencapai Rp147 juta per bungkus berdasarkan kesepakatan transaksi yang dilakukan dalam operasi penyamaran tersebut.
“Berkat kesigapan tim di lapangan, tersangka K berhasil diamankan bersama lima bungkus heroin,” jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan terhadap K, polisi kemudian melakukan pengembangan dan mendapatkan informasi bahwa heroin tersebut berasal dari tersangka lain berinisial SK.
Tim Subdit III lalu bergerak menuju rumah SK di Kecamatan Bandar Laksamana dan berhasil menangkapnya. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu bungkus heroin yang ditanam di kebun cabai sekitar 300 meter dari rumah tersangka.
Tidak berhenti di situ, dari pengakuan SK, ia masih menyimpan puluhan bungkus heroin lainnya di kawasan perkebunan sawit sekitar 800 meter dari rumahnya.
Petugas kemudian menuju lokasi tersebut dan menemukan sebuah drum berwarna biru yang ditanam di dalam kebun sawit. Di dalam drum itu, polisi menemukan 36 bungkus heroin.
“Total heroin yang diamankan dari tersangka SK sebanyak 37 bungkus,” kata Putu Yudha.
Jika digabung dengan barang bukti dari tersangka K, maka total heroin yang berhasil disita dalam kasus ini mencapai 42 bungkus dengan berat sekitar 22,7 kilogram.
Dari hasil pengembangan lebih lanjut, polisi juga mengidentifikasi dua orang lain yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut. Keduanya berinisial A dan HF yang saat ini berada di luar negeri.
“Dari keterangan tersangka SK diketahui bahwa A bertugas menjemput heroin dari negeri seberang, sedangkan HF berperan sebagai koordinator jaringan mereka,” ungkapnya.
Polda Riau saat ini masih melakukan pengejaran terhadap kedua pelaku tersebut.
Putu Yudha menegaskan, para tersangka dijerat dengan pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup, atau minimal 20 tahun penjara.
“Nilai barang bukti heroin yang kita amankan diperkirakan mencapai Rp68 miliar,” tegasnya.

