POLEZ.ID – Polda Riau menggagalkan peredaran narkotika jaringan internasional yang diduga terhubung dengan Malaysia. Dalam operasi ini, polisi menyita sabu hampir 15 kilogram dan puluhan ribu pil ekstasi dengan total nilai mencapai Rp 31 miliar.
Wakapolda Riau, Brigjen Hengki Haryadi, mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja Satresnarkoba Polres Bengkalis yang berhasil membongkar jalur distribusi narkoba lintas negara.
“Total nilai sabu seberat 14,95 kilogram jika diedarkan mencapai Rp 14,95 miliar, dengan asumsi Rp 1 juta per gram,” ujar Hengki dalam keterangannya, Senin (30/3/2026).
Selain sabu, polisi juga menyita 40.146 butir pil ekstasi. Jika beredar di pasaran, barang haram itu diperkirakan bernilai sekitar Rp 16,06 miliar, dengan harga Rp 400 ribu per butir.
Ditangkap Saat Transaksi di Pekanbaru
Dalam kasus ini, polisi menangkap dua tersangka berinisial DPG (27), warga Pekanbaru, dan YA (22), warga Bengkalis. Keduanya ditangkap di Jalan Nurdin, Kelurahan Limbungan, Kecamatan Rumbai Timur, Pekanbaru.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait rencana pengiriman sabu dalam jumlah besar melalui jalur tikus di Desa Jangkang, Kecamatan Bantan, Bengkalis.
“Tim kemudian melakukan penyelidikan hingga mendapatkan informasi bahwa narkoba akan dibawa ke Pekanbaru melalui pelabuhan Roro dan jalur darat,” jelas Fahrian.
Pada Sabtu (28/3), polisi bergerak cepat dan mengamankan kedua tersangka saat hendak melakukan transaksi. Dari penggeledahan, ditemukan sabu dan ekstasi yang disimpan dalam tas dan kardus.
“Keduanya mengaku diperintah oleh seseorang berinisial A yang kini berstatus DPO. Mereka ditangkap sebelum seluruh barang diserahkan,” tambahnya.
Dijanjikan Upah Rp 20 Juta
Dari hasil pemeriksaan, tersangka YA bertugas menyerahkan narkoba kepada DPG. Sementara DPG berperan menyimpan barang tersebut sebelum diedarkan.
Keduanya mengaku dijanjikan upah sebesar Rp 20 juta oleh pengendali jaringan berinisial A. Namun, uang tersebut belum sempat diterima.
Komitmen Berantas Narkoba
Hengki menegaskan, pengungkapan ini menjadi bukti komitmen Polda Riau dalam memberantas jaringan narkoba, termasuk yang melibatkan jaringan internasional.
Menurutnya, Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan memiliki perhatian serius terhadap pemberantasan narkotika.
“Tidak ada toleransi, baik terhadap masyarakat umum maupun internal Polri yang terlibat,” tegasnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa jaringan narkoba internasional kerap merekrut oknum dari berbagai sektor untuk melancarkan aksinya, sehingga penindakan tegas diperlukan untuk memberikan efek jera.
Terancam Hukuman Berat
Akibat perbuatannya, kedua tersangka kini ditahan di Polres Bengkalis dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Mereka terancam hukuman maksimal berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun, karena terlibat dalam kepemilikan dan peredaran narkotika golongan I dalam jumlah besar.
Polisi juga masih memburu pelaku utama berinisial A yang diduga sebagai pengendali jaringan internasional tersebut.

