POLEZ.ID – Diki seorang pria berusia 22 tahun, warga Desa Kampung Pulau, Kecamatan Rengat, Indragiri Hulu (Inhu), Riau terpaksa harus berurusan dengan aparat kepolisian untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya melawan hukum.
Dia terjerat kasus penyalahgunaan narkoba dan sekarang sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Mapolres Inhu.
Aiptu Misran, Kasi Humas Polres Inhu menjelaskan pelaku diamankan anggota Satres Narkoba Polres Inhu pada Selasa (3/3/2026) sekitar pukul 15.00 WIB di wilayah Desa Kampung Pulau.
Dari tangan tersangka, didapat memiliki sabu-sabu seberat 2,36 gram dalam 7 bungkus plastik klip bening siap edar. Saat dilakukan interogasi pelaku mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya dan rencananya akan dijual kembali kepada pembeli.
Kronologisnya Begini;
Pada tanggal 1 Maret 2026, sekitar pukul 10.00 WIB, tim opsnal Satres Narkoba Polres Inhu menerima informasi bahwa di Desa Kampung Pulau sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu.
Polisi kemudian lakukan penyelidikan hingga turun ke lokasi target memantau pergerakan pria sesuai ciri-ciri yang telah dikantongi.
Tepat di waktu sore (Selasa_Red), personil melihat lelaki mencurigakan duduk diatas sepeda motor pinggir jalan. Saat petugas mendekat, pelaku langsung berusaha melarikan diri menggunakan sepeda motor Suzuki Shogun SP.
Namun, upaya pelarian tersebut tidak berlangsung lama karena tim opsnal dengan sigap melakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku.
Setelah diamankan, petugas kemudian membawa pelaku kembali ke lokasi awal dan melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Ketua RT dan Ketua RW setempat.
Dari hasil penggeledahan itu, petugas menemukan sebuah kotak kecil berwarna putih yang di dalamnya terdapat sendok pipet tersimpan di dalam kantong celana pelaku.
Sementara, petugas juga menemukan satu plastik klip ukuran sedang yang dibungkus dengan potongan daun pisang kering. Setelah diperiksa, di dalamnya terdapat 7 bungkus narkotika jenis sabu serta 2 plastik klip kecil kosong yang diduga digunakan sebagai pembungkus.
Secara keseluruhan, barang bukti yang diamankan antara lain 7 bungkus sabu dengan berat kotor 2,36 gram, dua plastik klip kecil, satu plastik klip ukuran sedang, satu sendok pipet, satu kotak kecil warna putih, satu unit handphone warna biru, satu unit sepeda motor, serta potongan daun pisang kering.

