POLEZ.ID – Aksi mafia bahan bakar minyak (BBM) subsidi kembali terbongkar. Kali ini, jajaran Polda Riau mengungkap praktik penyelewengan Bio Solar di dua wilayah berbeda, yakni Kabupaten Pelalawan dan Indragiri Hilir (Inhil), Minggu (5/4/2026).
Dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan lebih dari 10 ribu liter BBM ilegal serta sejumlah pelaku yang diduga terlibat dalam jaringan distribusi gelap.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro, mengatakan pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan aparat dalam menjaga agar distribusi BBM subsidi tetap tepat sasaran.
“BBM bersubsidi itu diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak, bukan untuk disalahgunakan demi keuntungan pribadi,” tegasnya.
Modus Bengkel Jadi Penampungan
Kasus pertama terungkap di sebuah bengkel di Jalan Lingkar, Kelurahan Kerinci Timur, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Pelalawan. Di lokasi ini, polisi menemukan sekitar 5.000 liter Bio Solar yang disimpan dalam puluhan jerigen dan baby tank.
Satu orang tersangka berinisial ANM diamankan. Ia diduga berperan sebagai pemain utama—membeli BBM dari pelangsir, mengumpulkannya, lalu menjual kembali dengan harga lebih tinggi.
Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau, AKBP Teddy Ardian, mengungkapkan praktik ini sudah berjalan sekitar dua bulan dengan pola yang cukup rapi.
“Keuntungan per jerigen memang tidak besar, tapi kalau volumenya banyak, hasilnya sangat menggiurkan,” jelasnya.
Untuk mengelabui petugas, pelaku menggunakan berbagai modus, mulai dari kendaraan dengan pelat nomor berbeda hingga memanfaatkan celah sistem barcode saat pengisian di SPBU. BBM tersebut kemudian dipasarkan ke wilayah pedalaman yang sulit mendapatkan pasokan resmi.
Jalur Laut Ikut Disasar
Pengungkapan kedua dilakukan di Desa Rotan Semelur, Kecamatan Pelangiran, Indragiri Hilir. Polisi menemukan kapal kayu KM Surya yang mengangkut Bio Solar tanpa dokumen resmi.
Dari hasil pemeriksaan, BBM itu diduga berasal dari SPBU khusus nelayan di wilayah Concong. Seharusnya, solar tersebut digunakan untuk mendukung aktivitas nelayan, namun malah diselewengkan untuk dijual kembali melalui jalur perairan.
Di dalam kapal, petugas menemukan 21 drum berisi sekitar 5.000 liter Bio Solar. Jika ditotal dengan temuan di ponton lain, jumlahnya mencapai lebih dari 10.000 liter.
Tiga orang tersangka diamankan dalam kasus ini, masing-masing pemilik kapal, nakhoda, dan anak buah kapal.
Polisi: Ini Merugikan Nelayan
Kombes Ade menegaskan, praktik ini sangat merugikan masyarakat, terutama nelayan yang seharusnya menjadi penerima manfaat utama subsidi.
“Kami menemukan adanya penyimpangan dari sektor nelayan. Ini tentu sangat disayangkan karena berdampak langsung pada ekonomi mereka,” ujarnya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Mereka terancam hukuman penjara hingga enam tahun serta denda maksimal Rp60 miliar.
Polda Riau juga mengingatkan masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik ilegal tersebut dan aktif melaporkan jika menemukan indikasi penyalahgunaan BBM subsidi.
“Penegakan hukum ini untuk memastikan distribusi energi berjalan adil dan tepat sasaran,” tutupnya.

