Search

12 Maret 2026

|

Hukum & Kriminal

Polisi Tangkap IRT di Lirik, BB Sabu 104,52 Gram dan Ekstasi Turut Diamankan 

Oplus_131072

POLEZ – Seorang ibu rumah tangga berinisial SR (52), Warga Desa Gudang Batu, Kecamatan Lirik, Indragiri Hulu (Inhu), Riau diamankan Polsek Lirik pada tanggal Maret 2026 sekira pukul 20.30 WIB.

Pelaku diduga nekat menjadi bandar narkoba jenis sabu-sabu dan pil ekstasi. Di mana, polisi mengamankan barang bukti seberat 104,52 gram serta 8 butir pil ekstasi warna oranye dengan berat kotor 3,96 gram.

AKBP Eka Ariandy Putra, Kapolres Inhu melalui Kasi Humas Polres Inhu Misran menyampaikan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di salah satu rumah di wilayah tersebut.

“Menindaklanjuti informasi itu, Kapolsek Lirik AKP Novris H. Simanjuntak bersama tim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang perempuan bernama SR alias Siti di rumahnya,” jelasnya.

Selain itu, turut diamankan sejumlah barang bukti lain berupa timbangan digital, plastik klip kosong berbagai ukuran, gunting, pipet sendok, buku catatan merek Okey warna hijau, satu unit handphone Android merek Infinix Smart 9 warna hitam, serta uang tunai Rp500.000 yang diduga hasil transaksi.

“Peran tersangka adalah memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan, mengedarkan dan atau menjual narkotika jenis sabu dan pil ekstasi. Saat ini yang bersangkutan sudah diamankan di Polsek Lirik untuk proses hukum lebih lanjut,” bebernya.

Menurutnya, tersangka akan dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.