Search

12 Maret 2026

|

Hukum & Kriminal

Polres Inhu Borgol Warga Bayas, 10,81 Gram Sabu Disita 

Oplus_131072

RENGAT, Polez.id – Polisi Resort (Polres) Indragiri Hulu (Inhu), Riau meringkus seorang warga Desa Bayas Jaya, Indragiri Hilir (Inhil) pada Rabu 04 Februari 2026 sekira pukul 15.00 WIB.

Kasus yang ditangani masih seputar tindak pidana penyalahgunaan Narkotika. Kali ini, narkoba jenis sabu-sabu yang diamankan seberat 10,81 gram beserta bukti pendukung lainnya.

Sementara, pelakunya bernama Yayan, warga Bayas diringkus di Jalan Lintas Rengat Tembilahan, Desa Kuala Mulia, Kecamatan Kuala Cenaku.

AKBP Eka Ariandy Putra, Kapolres Inhu menyampaikan keberhasilan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat bahwa tersebut kerap terjadi aktivitas transaksi jual beli narkoba jenis sabu.

Barang haram itu ditemukan dalam kantong celana depan sebelah kiri milik pelaku, hasil penggeledahan. Rinciannya, 8 paket sabu yang dibalut dengan kertas putih, 5 paket sabu tambahan, serta 9 buah plastik pembungkus ukuran kecil.

“Setelah dilakukan penimbangan, total berat kotor narkotika jenis sabu yang disita adalah 10,81 gram,” terangnya.

Selain narkotika, tim juga menyita berbagai barang bukti lainnya yang terkait dengan perkara yakni 2 buah plastik pembungkus, 1 unit handphone warna abu-abu, 8 lembar kertas kecil warna putih, 1 helai celana pendek warna cream, 1 unit sepeda motor warna hitam dengan nomor polisi BH 4473 OH, serta uang tunai berjumlah Rp225.000.

Kepada pelaku akan dikenakan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

“Kami tidak akan berhenti dalam melakukan upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Inhu,” pungkasnya.

Polres Inhu mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan tidak terlibat dalam segala bentuk aktivitas yang berkaitan dengan narkotika.

Bagi masyarakat yang memiliki informasi terkait peredaran narkotika, dapat menghubungi nomor darurat Polres Inhu 110 atau menghubungi pos polisi terdekat dengan aman dan tanpa khawatir akan adanya balas dendam.