POLEZ.ID – Seorang pria berinisial MI (28), warga Desa Pasir Emas, Kecamatan Singingi, Kuantan Singingi (Kuansing), Riau ditangkap malam hari pada 6 April 2026 karena kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu seberat 1,27 gram, serta daun ganja kering dengan berat 10,41 gram.
Pelaku in tidak berkutik saat Tim “Elang” Satres Narkoba Polres Kuansing melakukan penggerebekan dalam rumahnya sekira pukul 19.45 WIB, barang haram tersebut ditemukan dalam kaleng minyak rambut.
AKBP Hidayat Perdana, Kapolres Kuansing menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini berkat peran aktif masyarakan yang memberikan laporan atas aktivitas yang diduga mencurigakan.
Berdasarkan hasil interogasi, tersangka mengaku kepada anggota bahwa dia berperan sebagai pengedar atau kurir. Ia mendapatkan sabu dari seseorang berinisial F (dalam penyelidikan) dan ganja dari seorang berinisial Y di Desa Sungai Sirih.
Saat ini, petugas masih melakukan pengembangan untuk memburu pemasok tersebut. “Hasil tes urine terhadap tersangka juga menunjukkan positif mengandung amphetamine dan THC,” jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dalam UU RI Nomor 1 Tahun 2026.
Ancaman pidana yang dikenakan kepada tersangka adalah penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar. Selain itu, terkait kepemilikan ganja, tersangka juga terancam pidana penjara paling lama 12 tahun.

