Polsek Perhentian Raja Tangkap Dua Pengedar Sabu, Sita 13,08 Gram
YPASNEWS
POLEZ.ID – Polsek Perhentian Raja menangkap dua pria berinisial HA (32) dan VI (32) yang diduga terlibat peredaran narkotika jenis sabu-sabu di Desa Hangtuah, Kecamatan Perhentian Raja, Kabupaten Kampar. Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita sabu-sabu dengan berat bruto 13,08 gram.
Kedua tersangka ditangkap pada Senin (12/10/2026) sekitar pukul 19.30 WIB. Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan dugaan aktivitas transaksi narkoba di wilayah tersebut.
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan melalui Kapolsek Perhentian Raja Iptu Okto Wahyudi mengatakan, informasi warga menjadi dasar bagi polisi untuk melakukan penyelidikan hingga mengetahui lokasi keberadaan para tersangka.
“Pelaku kita amankan karena keberadaan mereka sudah meresahkan masyarakat setempat. Hasil penggeledahan ditemukan 1 paket sabu-sabu dengan berat kotor 13,08 gram, alat hisap berupa bong, kaca pirex, dan barang bukti lainnya,” jelas Okto.
Penangkapan bermula ketika Kanit Reskrim Polsek Perhentian Raja Ipda David Gusmanto bersama personel menindaklanjuti laporan warga mengenai dugaan transaksi narkoba di Desa Hangtuah.
Saat mendatangi lokasi, petugas bertemu dengan VI di luar rumah. Pemeriksaan terhadap telepon genggam VI menemukan percakapan elektronik terkait transaksi narkoba yang mengarah kepada HA.
Petugas kemudian masuk ke rumah dan menemukan HA di salah satu ruangan. Dari penggeledahan kamar HA, polisi menyita kaca pirex, enam bal plastik bening yang disimpan dalam tas paket hitam, serta korek api berwarna biru.
Pemeriksaan telepon genggam HA juga mengungkap transaksi pengiriman uang yang diduga berkaitan dengan pembelian narkoba.
Berdasarkan percakapan melalui WhatsApp, petugas selanjutnya menelusuri lokasi penyerahan barang di Desa Kubang Jaya. Di lokasi tersebut, polisi melihat seseorang membuang bungkusan plastik hitam yang kemudian diakui HA sebagai barang yang dibelinya.
Sebelum bungkusan dibuka, petugas menghadirkan aparat desa setempat sebagai saksi. Setelah diperiksa, bungkusan yang dililit lakban cokelat itu berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 13,08 gram.
Kedua tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolsek Perhentian Raja untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut sebelum dilimpahkan ke Polres Kampar.
Atas perbuatannya, keduanya disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Tindak Pidana, atau Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Okto mengapresiasi masyarakat yang telah memberikan informasi kepada kepolisian dan mengajak warga untuk terus berperan aktif menjaga keamanan lingkungan.
“Kami sangat berterima kasih kepada masyarakat yang berani melapor. Keamanan dan ketertiban desa kita adalah tanggung jawab bersama. Satu informasi dari warga mampu membongkar peredaran narkoba yang selama ini terjadi. Teruslah awasi lingkungan sekitar, dan jangan ragu menghubungi kami jika melihat sesuatu yang mencurigakan,” ujarnya.
Polres Kampar menegaskan akan terus melakukan penindakan terhadap dugaan peredaran narkoba di wilayah hukumnya.



