Polsek Tambang Tangkap Tiga Terduga Pengedar Narkoba, Sita 16 Paket Sabu dan 25 Pil Ekstasi

Polsek Tambang Tangkap Tiga Terduga Pengedar Narkoba, Sita 16 Paket Sabu dan 25 Pil EkstasiYPASNEWS
Polsek Tambang Tangkap Tiga Terduga Pengedar Narkoba, Sita 16 Paket Sabu dan 25 Pil Ekstasi

POLEZ.ID – Polsek Tambang menangkap tiga terduga pengedar narkoba jenis sabu-sabu dan pil ekstasi dalam pengungkapan kasus narkotika di Kabupaten Kampar. Dari penindakan tersebut, polisi menyita belasan paket sabu-sabu dan puluhan pil ekstasi.

Ketiga terduga pelaku masing-masing berinisial IM (23), DE (31), dan EL (33). IM ditangkap di Desa Kualu, Kecamatan Tambang, pada 12 Oktober 2026 sekitar pukul 20.00 WIB. Dari tangannya, polisi menyita tiga pil ekstasi.

Sementara itu, DE dan EL diamankan di Desa Teratak Buluh, Kecamatan Siak Hulu. Dalam pengungkapan tersebut, polisi juga menemukan 16 paket sabu-sabu dan 22 pil ekstasi di rumah seorang pria berinisial AM yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).

Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek Tambang AKP Aulia Rahman mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di Dusun Tanjung Kudu, Desa Kualu, Kecamatan Tambang.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kanit Reskrim Polsek Tambang IPDA Anton Saputra bersama anggota melakukan penyelidikan di lokasi.

“Tidak lama, team berhasil amankan pelaku IM dan hasil penggeledahan ditemukan 1 plastik klip yang berisikan 3 Pil Ekstasi dan barang bukti lainnya,” ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan awal terhadap IM, polisi memperoleh informasi mengenai dua orang lainnya yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika tersebut, yakni DE dan EL di Desa Teratak Buluh, Kecamatan Siak Hulu.

Petugas kemudian bergerak ke lokasi kedua dan mengamankan keduanya. Dari DE, polisi menemukan kotak rokok yang berisi kaca pirex. Sementara dari EL ditemukan tiga pil ekstasi berwarna merah muda.

“Team langsung bergerak ke TKP kedua dan berhasil tangkap pelaku keduanya. DE ini berhasil kita amankan kotak rokok yang berisi kaca pirex dan dari pelaku EL ditemukan 3 Pil ekstasi warnah Pink,” ungkap Aulia.

Lebih lanjut, Aulia mengatakan, berdasarkan hasil interogasi, ketiga terduga pelaku mengaku mendapatkan narkotika tersebut dari AM. Petugas kemudian mendatangi rumah AM, tetapi yang bersangkutan berhasil melarikan diri.

Saat menggeledah rumah tersebut, polisi menemukan 16 paket sabu-sabu, 22 pil ekstasi, serta sejumlah barang bukti lain yang berkaitan dengan narkotika.

“Dari interogasi ketiga, mereka mendapatkan barang haram itu dari AM yang saat ini menjadi DPO Polsek Tambang,” katanya.

Ketiga terduga pelaku beserta barang bukti selanjutnya dibawa ke Polsek Tambang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penanganan perkara tersebut akan dilimpahkan ke Polres Kampar.

Atas perbuatannya, ketiga terduga pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Tindak Pidana.

“Ketiga pelaku kita jerat Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Jo Pasal 609 UU 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Tindak Pidana,” pungkas Aulia.