JAKARTA, Polez.id – Institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menjadi bahan perbincangan akhir-akhir ini. Alhasil kalangan aktivis hingga pengamat bersuara sebagai bentuk dukungan Polri tetap dibawah Presiden.
Kali ini, dukungan Polri datang dari Generasi Negarawan Indonesia (GNI) Jabodetabek pada 31 Januari 2026. Mereka sampaikan bahwa keputusan DPR RI yang menegaskan kedudukan Polri tetap berada langsung di bawah Presiden merupakan keputusan yang tepat, konstitusional, dan sejalan dengan amanat reformasi ketatanegaraan.
Ruslan Padli, selaku Ketua Umum GNI Jabodetabek menyatakan bahwa secara normatif dan sistemik, Polri di bawah Presiden telah ditetapkan sebagai bagian dari desain ketatanegaraan pascareformasi 1998.
Hal ini dikuatkan melalui Ketetapan MPR Nomor VII/MPR/2000 tentang Peran TNI dan Peran Polri. Ketentuan tersebut menegaskan pemisahan fungsi pertahanan dan keamanan serta menempatkan Polri sebagai alat negara di bidang keamanan yang berada langsung di bawah Presiden.
Dalam perspektif hukum tata negara, TAP MPR Nomor VII/MPR/2000 masih memiliki kekuatan mengikat sebagai sumber hukum, karena tidak pernah dicabut dan masih menjadi rujukan utama dalam pengaturan kelembagaan Polri.
Ketentuan tersebut kemudian dijabarkan lebih lanjut dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang secara konsisten mengatur relasi kelembagaan Polri dengan Presiden dalam kerangka sistem presidensial.
“Keputusan DPR RI mencerminkan kepatuhan terhadap hierarki norma hukum dan menjaga kesinambungan konsensus reformasi. Dalam negara hukum, kepastian mengenai kedudukan lembaga penegak hukum merupakan syarat utama bagi independensi dan efektivitas penegakan hukum,” ujarnya.
GNI Jabodetabek memandang bahwa diskursus publik mengenai penempatan Polri di bawah kementerian tertentu tidak memiliki dasar normatif dalam sistem hukum yang berlaku saat ini.
Perubahan kedudukan kelembagaan Polri tidak dapat dilakukan melalui wacana politik semata, melainkan harus melalui mekanisme perubahan peraturan perundang-undangan yang sah dan berlandaskan kajian konstitusional yang mendalam.
Selain itu, sikap DPR RI melalui rapat kerja Komisi III bersama Kapolri dinilai sebagai bentuk pelaksanaan fungsi pengawasan dan penjagaan konstitusi (constitutional guardianship) agar tidak terjadi ketidakpastian kelembagaan yang dapat berdampak pada stabilitas ketatanegaraan dan penegakan hukum.
Dalam kerangka reformasi, penguatan akuntabilitas Polri tidak ditempuh melalui subordinasi struktural ke kementerian, melainkan melalui mekanisme pengawasan eksternal, antara lain melalui Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) sebagaimana diatur dalam Pasal 8 TAP MPR Nomor VII/MPR/2000.
Model ini menegaskan bahwa reformasi Polri diarahkan pada peningkatan profesionalisme dan akuntabilitas, tanpa mengubah garis komando konstitusional.
Dia kembali menegaskan bahwa mempertahankan Polri di bawah Presiden bukanlah bentuk resistensi terhadap reformasi, melainkan upaya menjaga konsistensi desain ketatanegaraan yang telah disepakati sebagai hasil koreksi historis terhadap dwifungsi dan tumpang tindih kewenangan pada masa lalu.
“Keputusan DPR RI ini menunjukkan kehati-hatian konstitusional dan komitmen untuk menjaga arsitektur ketatanegaraan agar tetap selaras dengan amanat reformasi, kepastian hukum, dan prinsip negara hukum,” tegasnya.
GNI Jabodetabek berpandangan bahwa agenda reformasi Polri ke depan seharusnya difokuskan pada penguatan profesionalisme, transparansi, akuntabilitas, serta penghormatan terhadap hak asasi manusia, tanpa membuka ruang bagi perubahan struktural yang berpotensi menimbulkan ketidakpastian konstitusional.

