Search

12 Maret 2026

|

Lingkungan

Prabowo Tutup Keran Perusak Lingkungan, 28 Perusahaan Dicabut Izinnya

Polez.id – Pemerintah pusat akhirnya menarik rem keras terhadap praktik eksploitasi sumber daya alam yang dinilai berkontribusi pada kerusakan lingkungan dan bencana di Pulau Sumatera. Presiden Prabowo Subianto mengambil langkah tegas dengan mencabut izin operasional 28 perusahaan yang terbukti melanggar ketentuan pemanfaatan kawasan hutan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menegaskan keputusan tersebut merupakan puncak dari kerja intensif Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang telah berjalan selama satu tahun penuh.

“Penertiban ini bukan kebijakan sesaat, melainkan bentuk keseriusan negara dalam menegakkan hukum dan menjaga kelestarian lingkungan hidup,” ujar Anang dalam keterangan resminya, Senin (20/1/2026).

Satgas PKH dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 dengan mandat melakukan audit menyeluruh terhadap kegiatan ekonomi berbasis sumber daya alam, mulai dari kehutanan, perkebunan hingga pertambangan, khususnya yang beroperasi di kawasan hutan.

Hasilnya, negara berhasil mengambil alih kembali 4,09 juta hektare lahan perkebunan kelapa sawit yang selama ini berada di dalam kawasan hutan. Dari luasan tersebut, sekitar 900 ribu hektare ditetapkan kembali sebagai kawasan hutan konservasi untuk menjaga keseimbangan ekosistem.

Salah satu wilayah yang menjadi perhatian serius adalah Taman Nasional Tesso Nilo, Riau. Kawasan konservasi seluas 81.793 hektare itu kini masuk dalam agenda pemulihan akibat tekanan aktivitas ilegal yang berlangsung selama bertahun-tahun.

Seiring meningkatnya bencana hidrometeorologi di Sumatera Utara, Aceh, dan Sumatera Barat, Satgas PKH juga mempercepat proses audit terhadap perusahaan-perusahaan yang beroperasi di tiga provinsi tersebut. Temuan awal kemudian dilaporkan langsung kepada Presiden Prabowo dalam rapat terbatas yang digelar secara virtual dari London pada 19 Januari 2026.

“Berdasarkan hasil investigasi, Presiden memutuskan pencabutan izin terhadap 22 perusahaan pemegang PBPH hutan alam dan hutan tanaman dengan total area lebih dari 1 juta hektare, serta enam perusahaan di sektor pertambangan, perkebunan, dan pemanfaatan hasil hutan kayu,” jelas Anang.

Menurutnya, pencabutan izin ini menjadi pesan keras bahwa negara tidak akan lagi mentolerir aktivitas usaha yang merusak lingkungan dan mengabaikan keselamatan masyarakat.

“Seluruh langkah ini semata-mata dilakukan untuk melindungi kepentingan nasional dan memastikan pemanfaatan sumber daya alam memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi rakyat,” tutup Anang.

IMG-20260228-WA0015
IMG-20260228-WA0015

Hukum & Kriminal

Hukum & Kriminal

2 minggu ago

langkah-berani-akbp-fahrian-pecat
langkah-berani-akbp-fahrian-pecat

Hukum & Kriminal

Hukum & Kriminal

1 minggu ago