POLEZ – Polisi yang bertugas di Unit Reskrim Polsek Pasir Penyu, Indragiri Hulu (Inhu), meringkus seorang pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika, Selasa (3/3/2026).
Tersangka merupakan lelaki berusia 28 tahun inisial ERW, warga Desa Pasir Batu Mandi, Kecamatan Sungai Lala. Sementara, barang bukti yang disita dalam kasus ini sebanyak dua paket sabu dengan berat 3,22 gram.
AKBP Eka Ariandy Putra, Kapolres Inhu lewat Aiptu Misran, selaku Humas Polres menjelaskan bahwa polisi unit Reskrim bekerja keras menindaklanjuti laporan masyarakat yang resah soal aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di Desa Pasir Batu Mandi.
Penyelidikan pun membuahkan hasil, kata Misran. Di mana, tim opsnal Polsek Pasir Penyu setelah beberapa jam memantau pergerakan di target lokasi melihat seorang pria sehingga terjadi penggerebekan.
“Saat dilakukan interogasi awal di lokasi, tersangka mengakui bahwa dirinya menyimpan narkotika jenis sabu di dalam rumah,” terangnya.
Kemudian, petugas membawa tersangka masuk ke rumahnya untuk menunjukkan tempat penyimpanan barang haram tersebut. Di dalam sebuah kamar, tepatnya di bawah lemari ditemukan sebuah gulungan tisu yang setelah dibuka berisi dua bungkus plastik klip bening diduga berisi sabu.
Selain sabu, petugas juga menemukan satu buah sendok pipet plastik, satu unit handphone warna hijau, serta selembar tisu kertas yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan narkotika tersebut.
“Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka diduga berperan sebagai pengedar. Saat ini yang bersangkutan beserta barang bukti telah dijebloskan di Polsek Pasir Penyu guna proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut,” bebernya.
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian tindak pidana.

