POLEZ.ID – Ades, warga Desa Japura, Kecamatan Lirik, Indragiri Hulu (Inhu) terpaksa harus berurusan dengan polisi karena kedapatan memiliki sabu sebanyak dua paket.
Dia diamankan oleh anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Inhu di areal perkebunan kelapa sawit sekitar desanya, Kamis (5/3/2026), sekitar pukul 15.30 WIB.
Aiptu Misran, selaku Kasi Humas Polres Inhu mengatakan pelaku ini sebelum ditangkap sempat membuang sesuatu barang ke arah semak belukar yang tidak jauh dari tempatnya berada.
Anggota tim Resnarkoba, ungkap Misran, dengan sigap melihat dan melakukan pencarian hingga menemukan dua bungkus narkotika jenis sabu.
“BB sabu yang diamankan 0,70 gram. Pelaku mengakui itu barang miliknya, dan berperan sebagai pengedar,” pungkasnya.
Atas tindakannya, Ades dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana sebagaimana telah dirubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 01 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Pengungkapan kasus ini dipimpin langsung Aiptu Rifles Bagariang, Kasat Res Narkoba Polres Inhu, mulai dilakukan penyelidikan hingga berhasil mengindetifikasi pelaku dan akhirnya diborgol.

