POLEZ.ID – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menghentikan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penerimaan gaji atau honor ganda akibat rangkap jabatan di Kabupaten Probolinggo. Penghentian dilakukan setelah kerugian keuangan negara dipulihkan oleh pihak tersangka.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim menjelaskan, perkara tersebut melibatkan tersangka Mohammad Hisabul Huda yang diduga menerima penghasilan dari dua jabatan sekaligus, yakni sebagai Tenaga Pendamping Profesional (Pendamping Lokal Desa) dan Guru Tidak Tetap di SDN Brabe 1, Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo.
Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka tercatat bekerja sebagai Guru Tidak Tetap sejak 2017 hingga 2025 dengan total penerimaan gaji sekitar Rp138,2 juta. Pada 2019, saat masih berstatus guru, tersangka mendaftarkan diri sebagai Pendamping Lokal Desa di Desa Brabe.
Dalam proses pendaftaran, tersangka diketahui memahami adanya larangan bagi Tenaga Pendamping Profesional untuk memiliki ikatan kerja lain yang bersumber dari APBN, APBD, maupun APBDes. Namun, yang bersangkutan tetap menjalankan kedua pekerjaan tersebut dengan menggunakan surat pernyataan tidak benar.
Tersangka diduga membuat surat seolah-olah telah mengundurkan diri sebagai Guru Tidak Tetap sejak 17 Juli 2019 dengan memalsukan tanda tangan kepala sekolah serta stempel SDN Brabe 1. Padahal, tersangka masih aktif mengajar hingga 2025. Selain itu, ia juga membuat pernyataan tidak benar yang ditujukan kepada Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi sebagai salah satu syarat pengangkatan Pendamping Lokal Desa.
Akibat perbuatannya, tersangka menerima gaji sebagai Pendamping Lokal Desa sejak 2021 hingga Juni 2025 dengan total sekitar Rp120,9 juta. Tindakan tersebut dinilai bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, kode etik, serta klausul larangan rangkap jabatan.
Aspidsus Kejati Jatim juga menyampaikan bahwa pada 23 Februari 2026 telah dilakukan asistensi penanganan perkara oleh Tim Asistensi Direktorat Pengendalian Operasi pada Kejaksaan Agung Republik Indonesia bersama tim monitoring dan evaluasi Kejati Jatim.
Selanjutnya, pada 25 Februari 2026, Kejati Jatim secara resmi mengambil alih pengendalian penanganan perkara dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo. Pada hari yang sama dilakukan gelar perkara dengan kesimpulan penyidikan dihentikan.
Penghentian penyidikan dilakukan dengan dua pertimbangan utama. Pertama, kerugian keuangan negara telah dipulihkan, di mana tersangka mengembalikan uang sebesar Rp118.860.321 yang dibuktikan dengan tanda terima penitipan uang pengganti yang diserahkan keluarga tersangka kepada tim penyidik pada 24 Februari 2026.
Kedua, pertimbangan rasa keadilan. Tersangka dinilai kooperatif, mengakui perbuatannya, serta melakukan tindakan tersebut untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarga. Diketahui, penghasilan tersangka sebagai Guru Tidak Tetap berkisar antara Rp700 ribu hingga Rp2 juta per bulan.
Aspidsus Kejati Jatim menegaskan bahwa pihaknya akan terus melaksanakan penegakan hukum tindak pidana korupsi secara profesional, objektif, dan berkeadilan, dengan tetap mengedepankan prinsip pemulihan kerugian keuangan negara.

