Polez.id – Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin secara resmi membuka Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Kejaksaan RI Tahun 2026 pada Selasa, 13 Januari 2026.
Kegiatan strategis tahunan ini digelar secara hybrid melalui Zoom Meeting dan mengusung tema “Penguatan Tata Kelola Kejaksaan dalam Reformasi Penegakan Hukum dan Pelayanan Publik melalui Peningkatan Akuntabilitas dan Integritas.”
Tema tersebut menegaskan komitmen Kejaksaan RI untuk tidak semata berorientasi pada capaian kinerja penegakan hukum, tetapi juga memperkuat tata kelola kelembagaan yang bersih, transparan, serta berorientasi pada pelayanan publik.
Rakernas ini menjadi momentum konsolidasi nasional dalam menjawab tantangan penegakan hukum di era reformasi dan transformasi kelembagaan.
Rakernas Kejaksaan RI Tahun 2026 turut menghadirkan sejumlah narasumber nasional secara daring, di antaranya Menteri Keuangan RI Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini, serta Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional sekaligus Kepala Bappenas Rachmat Pambudy.
Dalam arahannya, Jaksa Agung ST Burhanuddin menekankan bahwa seluruh kebijakan dan program Kejaksaan harus disusun secara terencana, terukur, dan akuntabel guna mendukung Asta Cita Presiden RI serta Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029.
Kejaksaan, kata dia, berkomitmen mendukung penuh program prioritas pemerintah tahun 2026, termasuk program Makan Bergizi Gratis, ketahanan pangan dan energi, serta peningkatan kualitas pendidikan dan kesehatan masyarakat.
Jaksa Agung juga menyoroti pentingnya implementasi konsep Advocaat Generaal sebagai bagian dari transformasi kelembagaan yang akuntabel. Konsep tersebut mencakup penguatan single prosecution system untuk mempertegas peran jaksa sebagai dominus litis sekaligus pengacara negara.
Implementasinya akan dilakukan melalui penyusunan master plan dan road map yang jelas, termasuk memastikan keseragaman penerapan hukum serta pemanfaatan mekanisme baru seperti Perjanjian Penundaan Penuntutan atau Deferred Prosecution Agreement (DPA).
Selain itu, penguatan akuntabilitas institusi dan integritas aparatur menjadi perhatian utama. Jaksa Agung menegaskan bahwa integritas harus menjadi fondasi dalam setiap pelaksanaan tugas.
Ia menginstruksikan Bidang Pengawasan untuk berperan sebagai quality assurance dalam menjamin mutu sumber daya manusia Kejaksaan.
Salah satu langkah konkret yang ditempuh adalah integrasi data hukuman disiplin antara Bidang Pengawasan dan Bidang Pembinaan, guna menutup ruang promosi bagi pegawai yang terbukti melakukan pelanggaran.
Memasuki tahun 2026, Kejaksaan RI juga dihadapkan pada era baru penegakan hukum dengan mulai berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.
Jaksa Agung menegaskan perlunya kesiapan menyeluruh agar implementasi regulasi tersebut berjalan efektif dan tidak menimbulkan ketidakpastian hukum di masyarakat.
Dalam aspek penguatan sumber daya manusia, Kejaksaan melalui Badan Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) akan memperkuat kurikulum berbasis kebutuhan riil organisasi, disertai sertifikasi kompetensi untuk membentuk aparatur yang profesional, adaptif, dan berkarakter.
Transformasi Kejaksaan juga diarahkan pada digitalisasi dan penertiban aset. Pemanfaatan Big Data Intelijen Kejaksaan berbasis kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI) akan dioptimalkan untuk mendukung kinerja seluruh bidang.
Sementara itu, Badan Pemulihan Aset didorong untuk lebih optimal dalam penelusuran dan pengelolaan aset hasil tindak pidana guna memulihkan kerugian negara secara berkelanjutan.
Di bidang tindak pidana khusus, penindakan korupsi diarahkan pada pencegahan kebocoran APBN serta penguatan peran Kejaksaan dalam Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan sesuai regulasi terbaru.
Mengakhiri amanatnya, Jaksa Agung mengajak seluruh insan Adhyaksa untuk menempatkan moral dan integritas sebagai fondasi utama dalam setiap bentuk pengabdian.
“Work in silence, let success speak. Bekerjalah dalam diam, biarkan kesuksesan yang berbicara,” pungkasnya.
Rakernas Kejaksaan RI Tahun 2026 ini diharapkan menjadi pijakan kuat dalam mempercepat reformasi penegakan hukum sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi Kejaksaan.

