RENGAT, Polez.id – Polisi yang bertugas di Unit Reskrim Polsek Rengat Barat, Indragiri Hulu (Inhu), berhasil meringkus seorang pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika di Kelurahan Pematang Reba pada Kamis (05/02/2026), dini hari.
Tersangka yang diringkus berinisial NF alias Piter, warga Jalan Beringin RT 006 RW 011 Pematang Reba, dengan menyimpan barang haram seberat 7,72 gram sabu.
AKBP Eka Ariandy Putra, Kapolres Inhu membenarkan keberhasilan personilnya dalam pertugas memberantas peredaran gelap narkotika. “Tersangka berperan sebagai pengedar dan saat ini telah diamankan di Polsek Rengat Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” terangnya.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa rumah tersangka kerap dijadikan tempat transaksi narkotika. Menindaklanjuti informasi tersebut, Iptu Daniel S. Panjaitan, Kanit Reskrim Polsek Rengat Barat bersama personelnya melakukan penyelidikan.
“Sekira pukul 04.00 WIB, pergerakan pelaku terpantau dan petugas langsung melakukan penggebekan di rumah tersangka,” pungkasnya.
Proses penggeledahan turut disaksikan oleh Ketua RT setempat. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 2 paket sabu ukuran sedang dan 14 paket sabu ukuran kecil yang disembunyikan di dalam rak plastik warna hitam.
Selain narkotika, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa lakban bekas, tisu bekas, satu unit handphone warna biru, serta plastik klip kosong yang diduga digunakan untuk mengemas sabu.
Dia dijerat dengan Pasal 609 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polres Inhu mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi demi memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Inhu.

